KPU Telah Mengumumkan Tahapan Pelaksanaan Beserta Persyaratan Calon Pilkada Serentak 2024

- 4 April 2024, 19:54 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (tengah) memberikan keterangan kepada awak media dalam Peluncuran Tahapan dan Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024’ di Candi Prambanan, Sleman, DI Yogyakarta, Minggu 31 Maret 2024 malam.*/Antara/Narda Margaretha Sinambela/pri.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (tengah) memberikan keterangan kepada awak media dalam Peluncuran Tahapan dan Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024’ di Candi Prambanan, Sleman, DI Yogyakarta, Minggu 31 Maret 2024 malam.*/Antara/Narda Margaretha Sinambela/pri. /

5. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim.

Baca Juga: Meraih Lebih dari 50 Juta Suara Dalam Pileg 2024, Komeng Dilirik Supian Suri Jadi Wakil di Pilkada Kota Depok

6. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

7. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

8. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian.

9. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi.

10. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.

Baca Juga: Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto Lanjutkan Diplomasi ke Malaysia Setelah Kunjungi China dan Jepang

11. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

12. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi.

Halaman:

Editor: Firmansyah Ababil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah