KLIKLUBUKLINGGAU.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi mengumumkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 yang akan melibatkan 37 Provinsi di Indonesia setelah Pemilihan Umum (Pemilu).
Dalam Pilkada Serentak 2024, terdapat syarat-syarat bagi para kandidat yang ingin mencalonkan diri sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, serta Bupati dan Wakil Bupati.
Persyaratan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon kandidat termasuk di antaranya:
1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.
4. Berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.