13. Belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
14. Belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama.
Baca Juga: Prabowo Subianto Bertemu dengan PM Jepang Bahas Kolaborasi Indonesia-Jepang di Berbagai Sektor
15. Berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon.
16. Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota.
17. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.
18. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.
Baca Juga: Partai Aceh Kembali Usung Muzakir Manaf Sebagai Calon Gubernur Aceh pada Pilkada 2024
19. Berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.
Informasi ini penting bagi para calon kandidat yang ingin ikut serta dalam Pilkada Serentak 2024 untuk memastikan bahwa mereka memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. ***