Tak Hanya Megawati, 5 Tokoh Ini Juga Serahkan Dokumen Amicus Curiae ke MK, Siapa Saja Mereka?

- 18 April 2024, 21:10 WIB
Amicus curiae di sidang sengketa Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi
Amicus curiae di sidang sengketa Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/ANTARA

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Presiden Indonesia Kelima Megawati Soekarnoputri mengajukan diri menjadi Sahabat Pengadilan atau Amicus Curiae terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa 16 April 2024 lalu.

Ternyata, tak hanya  Ketua Umum PDIP saja yang mengajukan hal tersebut. Ada lima tokoh terkemuka menyerahkan dokumen amicus curiae ke MK.

Lima tokoh itu adalah Habib Rizieq Shihab, Din Syamsuddin, Ahmad Shabri Lubis, Munarman, dan Yusuf Muhammad Martak. Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan surat amicus curiae sudah diterima pada Rabu 17 April 2024.

Baca Juga: Jangan lupakan Palestina! Serangan Rafah Terbaru Tewaskan 11 Orang dan 5 Anak Anak

“Dokumen amicus a quo alhamdulillah telah diterima dengan baik oleh sekretariat MK,” kata Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu 17 April 2024.
Kemudian ia menyampaikan bahwa kelima tokoh tersebut menyoroti berbagai aspek yang dinilai perlu diperbaiki untuk meningkatkan keadilan dan efektivitas sistem hukum di negara ini.

“Kami adalah kelompok warga negara Indonesia yang memiliki keprihatinan mendalam terhadap keberlangsungan dan masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), utamanya dan pertama-tama adalah dalam tegaknya keadilan yang berdasarkan pada asas negara hukum yang berkeadilan,” ujar Aziz dalam penjelasannya mengenai isi dokumen. Atas keprihatinan tersebut, kelima tokoh itu pun mengajukan empat usulan kepada Mahkamah Konstitusi.

Usulan pertama yang disampaikan adalah mereka berharap agar MK dapat kembali meluruskan perjalanan bangsa sehingga bisa kembali pada rel konstitusi yang berdasarkan keadilan dan berorientasi pada kemakmuran rakyat serta mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca Juga: Apartemen Dewi Depok Margonda yang Populer, Cocok Bagi Anda yang Akan Berlibur atau Perjalanan Bisnis

Kedua, mereka berharap agar Hakim Konstitusi secara sungguh-sungguh menggunakan kewenangan yang telah diatur dalam konstitusi dan perundang-undangan di bawahnya untuk menegakkan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa serta tidak memberi ruang bagi terjadinya konflik kepentingan dalam penyelenggaraan negara di seluruh aspek.

Ketiga, MK diharapkan mengambil peran untuk meluruskan berbagai penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan yang melenceng dari semangat reformasi. Terakhir, mereka mendesak agar Hakim Konstitusi mengembalikan kehidupan berbangsa dan bernegara kepada tujuan sebagaimana pembukaan UUD 1945.

Dalam penutupnya, kelima tokoh tersebut berharap agar setiap putusan yang diambil oleh Yang Mulia Hakim Konstitusi dapat memberikan keadilan, perlindungan, dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca Juga: Ada Promo DP 36 Juta dengan Mobil Toyota Fortune GR 2.8

“Kami mengimbau kepada Yang Mulia Hakim Konstitusi dalam mengambil keputusan untuk menempatkan kepentingan rakyat, bangsa, dan negara di atas kepentingan golongan, terlebih keluarga, serta menempatkan nurani yang bersih dan jernih di tengah penderitaan mayoritas rakyat,” ujar Aziz.

Semoga dokumen tersebut bisa menjadi bahan pertimbangan yang penting bagi pihak-pihak yang terlibat dalam proses peradilan dan pembuatan kebijakan hukum di Indonesia.***

Editor: Rina Sephtiari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x