Ini Perlintasan Rel Kereta Api Perenggut Nyawa di Sumatera Selatan, Ada yang Baru Terjadi

- 21 Desember 2022, 20:08 WIB
Mobil Avanza di Tabrak Ketera Api di pelintasan KA Jalan Residen Amalludin, antara depot Pertamina dengan simpang empat Kodim Baru, Kelurahan Kota Negara, Lahat.jpg
Mobil Avanza di Tabrak Ketera Api di pelintasan KA Jalan Residen Amalludin, antara depot Pertamina dengan simpang empat Kodim Baru, Kelurahan Kota Negara, Lahat.jpg /Tim

Direktur Keselamatan Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Edi Nur Salam menuturkan, pelintasan kereta api tersebut perlu beri rambu peringatan dan palang pintu.

“Yang wajib mengevaluasi adalah pemilik jalan,” ujarnya.

Kalau di daerah, berarti bupati/wali kota. Bukan PT KAI yang memasang rambu. “Rambu itu kan untuk pengguna jalan, berarti rambu jalan raya kan sesuai Undang-Undang No 22 Tahun 2009,” jelasnya.

Edi menjelaskan ada lima jenis rambu peringatan yang harus dipasang di pelintasan, lima di sebelah kiri dan lima di kanan.

Harus ada marka jalan, pakai pita penggaduh, peringatan suara, peringatan bunyi itu wajib dipasang pemda.

Baca Juga: Seorang Wanita di Kota Lubuklinggau Provinsi Sumsel, Tipu Korbannya Hingga Rp 7,5 Miliar

“Bukan bermaksud melempar tanggung jawab, tapi pelintasan-pelintasan ini tanpa izin. Dibikin sendiri oleh masyarakat, kemudian difasilitasi oleh pemda mengecor jalannya, kemudian tanpa rambu-rambu pelintasan bahwa di sini ada pelintasan,” ujarnya.

Dia menambahkan, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan pengelolaan transportasi jalan itu sudah diserahkan ke Pemda.

Termasuk keselamatan pengguna transportasi jalan di pelintasan sebidang. Karena ini bagian dari jalan. ***

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah