Mantan Direktur PT Mura Sempurna Ditetapkan Tersangka! Pengacara Minta Kasus Diusut Tuntas

- 2 Agustus 2023, 22:03 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi pada BUMD Mura Sempurna.
Tersangka kasus dugaan korupsi pada BUMD Mura Sempurna. /

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Rabu 2 Agustus 2023, Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, menetapkan 3 tersangka dugaan korupsi dana penyertaan modal di BUMD Mura Sempurna senilai Rp10 Miliar.

Mereka yang ditetapkan tersangka adalah, mantan Direktur Utama BUMD Mura Sempurna inisial A . Lalu, Staf Ahli Bupati Musi Rawas untuk percepatan pembangunan, inisial IY dan Kepala Cabang PT Tapos Andalan Nusantara Lubuklinggau, Daryadi.

Setelah ditetapkan tersangka, ketiganya langsung dibawa ke Lapas Lubuklinggau, karena dilakukan penahanan dalam 20 hari kedepan.

Baca Juga: Pesona Keindahan Alamnya Tak Diragukan Lagi, Ini 8 Tempat Wisata di Sumba Unik dan Eksotis

Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Riyadi Bayu Kristianto pertimbangan penahanan dikarenakan para tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Menurut Kajari, ketiga tersangka dijerat Pasal Primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 huruf b ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Hasil audit BPKP, dalam kasus ini, negara dirugikan Rp6.264.583.636. Diketahui dana penyertaan modal yang dikelola BUMD Mura Sempurna senilai RP10 Miliar berasal dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas pada tahun anggaran 2021," katanya.

Baca Juga: Air Terjun Lematang Indah di Pagaralam Suguhkan Panorama Alam Sejuk dan Syahdu

Bahkan, hasil temuan pihak kejaksaan, diduga dana digunakan tidak sesuai peruntukannya.

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x