Diminta Mundur Dari Jabatannya Sebagai Kapolres Lubuklinggau! Ini Jawaban AKBP Indra Arya Yudha

- 10 Agustus 2023, 10:00 WIB
Aksi demo minta copot jabatan Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha.
Aksi demo minta copot jabatan Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha. /

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Rabu 9 Agustus 2023 puluhan warga menyambangi Polres Lubuklinggau, tujuannya minta Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha dicopot dari jabatannya.

Massa yang datang dari Desa Sukaraya Baru Kecamatan STL Ulu Terawas bersama Posko Orange Partai Buruh dan Suara Muda Kelas Pekerja (SMKP) Lubuklinggau, minta AKBP Indra Arya Yudha diciptakan karena buntut kekecewaan terhadap oknum anggota Polres Lubuklinggau yang diduga meminta uang damai sebesar Rp 25 juta ke salah seorang pedagang dari Desa Sukaraya, Heriyanto.

Adapun asal kejadian bermula pada Senin, 3 Juli 2023 sekitar pukul 17.30 WIB, Heriyanto di bawa ke Polres Kota Lubuklinggau atas dugaan penyalahgunaan angkutan dan perniagaan bahan bakar minyak dan gas bersubsidi, kata Juru bicara posko orange dan SMKP Lubuklinggau, Muhammad Arira Fitra saat orasinya.

Baca Juga: Healing Lebih Asik ke Batubara! Inilah 5 Wisata Batubara nan Mempesona dan Kekinian Banget

Jelas Arira Fitra, penangkapan itu menurut para pendemo bentuk kesewenang-wenangan dan juga dimanfaatkan oleh oknum pihak kepolisian untuk melakukan pemerasan, karena korban di minta uang damai sebesar Rp 20 — 25 juta sebagai dalih penyelesaian kasus.

Selain itu, Posko Orange dan Suara Muda Kelas Pekerja (SMKP) menemukan fakta dilapangan, bahwa tindakan pungli yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Polres Lubuklinggau bukan kali pertama terjadi, mulai dari kasus pungli yang terjadi di Satuan Reserse Narkoba, Satuan Reserse Kriminal (Pidsus atau Pidum) kerap dilakukan sebagai dalih untuk menyelesaikan kasus.

“Heriyanto ini hanya sebagai pedagang sembako yang bernasib malang, cucuran keringat demi mencari nafkah dengan menempuh perjalanan kurang lebih 3 jam pulang pergi dari Kabupaten Trawas, Desa Sukaraya menuju ke Kota Lubuklinggau berujung pilu. Penangkapan terhadap Heriyanto sebagai rakyat jelata bukan mendapatkan peringatan atau edukasi dari pihak kepolisian, malah justru mengarah kepada upaya tindakan pungli dan berujung bui (dipenjara),” tegasnya.

Baca Juga: Negeri Dongeng Indonesia! Berikut Sembilan Tempat Wisata Terpopuler dan Menakjubkan di Lembang

Heriyanto jelasnya disangka dengan Pasal 40 ayat (9) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja.

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x