Unjuk Rasa ke DPRD Kabupaten Musi Rawas Terkait BPHTB Bocor! Jas Karim Pastikan Uang Diambil Oknum

- 10 Agustus 2023, 20:14 WIB
Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas M Jas Karim, didampingi Kabag Persidangan dan Perundangan,  Amri Azis, menyambut pendemo.
Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas M Jas Karim, didampingi Kabag Persidangan dan Perundangan, Amri Azis, menyambut pendemo. /

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Forum Kemasyarakatan Musirawas Bersatu (FKMB), bersama LSM Pelawe Kompak (PEKO) melakukan aksi unjuk rasa ke DPRD Kabupaten Musi,.Kamis 10.Agustus 2023.

Tujuan aksi mereka ini guna mempertanyakan adanya dugaan pembocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) atas Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari sejumlah Perusahaan Perkebunan Sawit yang beroperasi di daerah Musirawas yang diduga tidak miliki Hak Guna Usaha (HGU).

Menurut mereka, hal ini berpotensi merugikan daerah dengan tidak membayar kewajiban pajak BPHTB dengan estimasi kerugian mencapai Rp400 Millar.

Baca Juga: Purnomo : Kalau Tau Jalan Masih Basah Mobil saya Tinggalkan di Lokasi

“Bahwa kondisi PAD Kabupaten Musirawas selama ini sedang kurang baik, dikarenakan terdapat sejumlah Perusahaan Perkebunan yang beroperasi di Daerah Musi Rawas terindikasi tidak membayar kewajiban pajak atas BPHTB,” ujar Azwar Anas, selaku Ketua FKMB saat orasi.

Dilanjutkannya, bahwa PAD atas BPHTB yang diduga tidak dibayar sejumlah perusahaan perkebunan disebabkan sejumlah Perusahaan disinyalir tidak mengantongi izin HGU yang sudah berlangsung lama.
Pemkab Musirawas terkait masalah BPHTB yang tidak menjadi PAD ini telah berulang melakukan rapat bersama pihak perusahaan dimaksud.

“Hasil rapat terakhir pada tanggal 25 November 2021, saat itu terdapat kesepakatan dan pihak perusahaan yang tengah lagi mengurus izin HGU juga bersedia membayar sumbangan BPHTB melalui PAD. Akan tetapi sampai kini tahun 2023, kesepakatan itu tidak sepenuhnya terlaksana. Artinya, batas waktu yang ditentukan Pemkab Mura terhadap Perusahaan untuk membayar BPHTB paling lambat 15 Desember 2021 terkesan diabaikan oleh pihak perusahaan,” jelasnya.

Baca Juga: Nissan Resmi Meluncurkan Sedan Performa Tinggi Skyline Nismo, Hanya Tersedia 1000 Unit di Dunia

Adapun referensi soal HGU, Pajak dan Perizinan perkebunan diantaranya adalah Pasal 42 nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Keputusan MK nomor 38/PUUXIII/2015 serta Surat Menteri Pertanian nomor 91.1/KB/400/6/2021 tanggal 14 Juni 2021 tentang Penataan Perizinan Perkebunan, selain itu, ada juga PP 18 tahun 2021 dan UU Cipta Kerja pada pokok HGU.

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x