KLIKLUBUKLINGGAU.com - Ternyata, kasus dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum Polres Lubuklinggau yang minta damai ke Heriyanto Rp 25 juta sudah diproses hukum.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha, 10 Agustus 2023.
Bahkan, kata Indra Arya Yudha, proses hukumnya sudah dilakukan pada zaman Kapolres AKBP Harissandi.
Baca Juga: Nissan Resmi Meluncurkan Sedan Performa Tinggi Skyline Nismo, Hanya Tersedia 1000 Unit di Dunia
"Oknum itu sudah diproses hukum di zaman kepemimpinan pak Harissandi, dan sudah menjalani hukuman 14 hari dalam masa penahanan," katanya.
Meskipun demikian, jelas Indra Arya Yudha walaupun sudah diproses hukum. Tapi, Kapolda Sumsel tetap akan menurunkan tim Propam, guna mendalami permasalahan ini.
"Itulah kalau beritanya (pencopotan) ke Kapolres yang ini kayaknya tidak pas, karena kapolres yang ini belum disini, itu saya ucapkan terimakasih supaya kasus ini terang benderang, bukan zaman saya," ujarnya.
Terkait benar atau tidak isu pungki tersebut, akan terjawab setelah Propam Polda Sumsel melakukan penelitian dan pendalaman terkait isu tersebut.