Kronologis Perampok Perkosa Wanita di Musi Rawas! Pelaku Juga Lukai Suami Korban

- 25 November 2023, 13:48 WIB
Tiga pelaku mencakup sekaligus berniat di Musi Rawas.
Tiga pelaku mencakup sekaligus berniat di Musi Rawas. /

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Kurang dari 24 jam, Satreskrim Polres Musi Rawas berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) sesuai Pasal 365 KUHP yang melibatkan pemerkosaan terhadap satu keluarga di Desa Tegalrejo, Kabupaten Musi Rawas, pada Kamis, 23 November 2023.

Tiga pelaku, yaitu Arpan Sopian (50), Ardi Aryanto (23), dan Malyadi (53), ditangkap di Desa Tanah Priuk, Muara Beliti. Dua dari mereka, Arpan dan Ardi Aryanto, mengalami penembakan karena melakukan perlawanan.

Barang bukti yang disita termasuk dua bilah potongan kayu, sebilah celurit, dua buah tabung gas, dan handphone Android merek Samsung.

Wakapolres Musi Rawas, Kompol Harsono SH, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja tim gabungan Satreskrim dan unit Reskrim Polsek Tugumulyo. Seorang pelaku, Fadli, masih dalam pengejaran.

Harsono menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan meminta agar warga segera melaporkan tindakan kriminal. Dalam konferensi pers, Harsono juga memastikan keamanan selama operasi pengamanan Pemilu 2023-2024.

Ketiga pelaku ditahan di sel tahanan Polres Musi Rawas, menghadapi tuduhan Pasal 365 ayat 4, sementara Arpan Sopian juga dijerat Pasal 285 KUHP terkait pemerkosaan.

AKP Hary Dinar S.IK.,S.H., M.H menambahkan bahwa aksi perampokan melibatkan kejamnya pemerkosaan terhadap istri korban, dan ketiganya dihadapkan pada ancaman hukuman yang serius, termasuk hukuman mati bagi Yan Saraput.

“Untuk pemerkosaan, itu dilakukan pelaku Yan Saraput. Yang mana, usai melumpuhkan korban-korbanya. Pelaku Yan Sarapun masuk kekamar memaksa istri korban, melakukan hubungan badan. Dan ketika memperkosa, dibantu pelaku Fadli mengikat tubuh korban,” ulasnya.

Masih kata AKP Hary Dinar, bahwa dari aksi ketiga pelaku maka ketiganya dikenakan pasL 365 KUHP. Bersama, khusus pelaku Yan Saraput dikenakan pasal berlapis 365 KUHP dan Jo To Pasal 285 pemerkosaan.

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x