Kasus Rumah Tahfiz Musi Rawas Bakal Memakan Korban!!! Kejaksaan Lubuklinggau Segera Tetapkan Tersangka

- 23 Februari 2024, 13:59 WIB
Kantor Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
Kantor Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. /

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Tidak lama lagi, atau usai dilakukannya proses penghitungan suara Pemilu 2024 di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lubuklinggau akan segera menetapkan tersangka kasus korupsi.

Perkara kasus korupsi yang akan segera ditetapkan tersangka itu yakni kasus dugaan kasus korupsi pengadaan makanan dan minuman, untuk program Tahfidz di Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Lubuklinggau, Wenharnol, menyampaikan kalau berdasarkan audit dari BPKP Sumsel, ada kerugian negara mencapai Rp 170 juta dalam program tersebut.

Baca Juga: Ristanto Wahyudi Nahkhodai ICMI Musi Rawas!!! Ganti Kepengurusan yang Vakum

Jadi, status perkaranya sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, karena akan segera dilakukan penetapan tersangka.

"Tinggal penetapan tersangka, untuk Rumah Tahfiz Kabupaten Musi Rawas. Kerugian negara kalau tidak salah Rp 170 juta," katanya di Kantor Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Kamis 22 Februari 2024.

Bahkan, kata dia saat ini penyidik tengah menentukan siapa saja tersangka, yang melakukan perbuatan dugaan korupsi dalam kasus ini.

Disampaikan Werhanol, kalau aksus ini bermula dari laporan masyarakat terkait, dugaan mark up pemberian makan dan minum rumah tahfidz oleh Dinas Pendidikan Musi Rawas tahun anggaran 2021 dan 2022, dengan anggaran Rp 1 miliar.

Lokasinya, di SD Negeri 5 Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas, yang juga merangkap rumah tahfidz. Anggaran yang hampir Rp 1 miliar tersebut digunakan untuk makan dan minum 28 anak selama satu tahun di SDN 5 Muara Beliti, tiga kali sehari.

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x