Pesta Malam di Tanah Perikuk Musi Rawas Dibubarkan Aparat Kepolisian

- 26 Februari 2024, 16:18 WIB
Ilustrasi pesta malam di Kabupaten Musi Rawas yang dibubarkan aparat kepolisian.
Ilustrasi pesta malam di Kabupaten Musi Rawas yang dibubarkan aparat kepolisian. /Ranto Daeng Bedu /Istimewa

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Tindakan tegas dilakukan Polres Musi Rawas melalui Polsek Muara Beliti, yakni menghentikan pesta hajatan di Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti, yang memutar musik remix, Senin 27 Februari 2024 sekira pukul 01.30 WIB.

Bahkan, proses pembubaran acara ini dilakukan secara langsung oleh Kapolsek Muara Beliti Iptu Subardi,S,Sos bersama Anggota Polsek Muara Beliti dibantu personil Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Musi Rawas.

Pembubaran musik remik di pesta hajatan Firman Esi di Dusun 4 Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti ini, dikarenakan sesuai kesepakatan Forkofimda Musi Rawas kalau kegiatan opesta maksimal pukul 23.00 WIB.

Baca Juga: Kasus Rumah Tahfiz Musi Rawas Bakal Memakan Korban!!! Kejaksaan Lubuklinggau Segera Tetapkan Tersangka

Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi, menjelaskan bahwa untuk Pemerintah Kababupaten Musi Rawas telah diberikan maklumat dan himbauan untuk tidak melaksanakan pesta malam dengan menggunakan musik remix.

Pasalnya, kata Kapolres hal itu dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas, peredaran narkoba dan minuman keras.

"Apabila tetap melaksanakan, akan di ambil tindakan tegas berupa, pembubaran acara, dan dipidanakan," tegasnya.

Saat di konfirmasi Kapolres Musi Rawas juga menghimbau kepada masyarakat apabila mengetahui atau melihat ada kegiatan pesta malam yang melebihi jam 23.00 Wib atau memutar musik Remix agar dapat melaporkan ke Polres Musi Rawas melalui Command Center Polres Musi Rawas di Nomie : (0811-7884-110) atau di Aplikasi Bantuan Polisi. ***

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x