Viral di Media Sosial Protes Keluarga!!! Ini Penjelasan Polres Musi Rawas Atas Kematian Egi Warga Pasenan

- 17 April 2024, 17:39 WIB
Polres Musi Rawas lakukan konferensi pers terkait kematian Egi warga Desa Pasenan, Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas.
Polres Musi Rawas lakukan konferensi pers terkait kematian Egi warga Desa Pasenan, Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas. /

KLIKLUBUKLINGGAU.com – Viral di media sosial wilayah Kota Lubuklinggau dan sekitarnya, adanya protes terhadap keluarga atas tindakan polisi yang melakukan penembakan terhadap keluarganya.

Protes ini dilakukan pihak keluarga dikarenakan mereka tidak diperkenankan untuk melihat anggota keluarganya yang sudah tewas ditembak polisi, ketika berada di ruang mayat Rumah Sakit Siti Aisyah Lubuklinggau, Rabu 17 April 2024.

Atas insiden tersebut, Polres Musi Rawas melakukan konferensi pers yang menyampaikan kalau yang tewas tertembak tersebut adalah Egi (22) warga Desa Pasenan Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas.

Baca Juga: 2 Rumah Hanyut dan 3 Jembatan Putus Akibat Banjir Bandang di Muratara!!! Aktivitas Masyarakat Lumpuh Total

Egi telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), begal bersenjata api rakitan (Senpira), yang tengah diburu apparat kepolisian atas LP Nomor: LP/ B- 104 / VII / 2023/ SPKT/ RESKRIM/RES MURA/ SUMSEL, tgl 20 Juli 2023.

Lalu, LP Nomor : /B/105/VII/2023/SPKT/Sat. Reskrim/Res Mura/Sumsel, tgl 20 Juli 2023, serta Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO / 93 / VII / 2023/ Sat Reskrim, tanggal 21 juli 2023.

Hal tersebut diungkapkan, Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Wakapolres, Kompol M Harsono SH, didampingi, Kabag Ops, Kompol Tony Saputra SIK, Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH, MH, Kasi Humas, AKP Herdiansyah, Kanit Propos, Ipda Krismanyanto, Kanit Pidum, Aiptu Erwin beserta personel Sie Humas Polres Musi Rawas, saat menggelar Press Conference diloby Mapolres Musi Rawas, sekitar pukul 13.00 WIB, Rabu 17 April 2024.

Adapun kronologis kejadian yang membuat Egi menjadi DPO Polres Musi Rawas bermula dari kejadian pada 30 Mei 2023 lalu sekira pukul 18.30 WIB, saat itu korban bersama saksi selesai melakukan penagihan uang koperasi pinjaman di Desa Pasenan.

Namun, dalam perjalanan pulang ke mess, korban bersama saksi dihadang oleh pelaku, Mengky (sudah menjalani hukuman), Egi dan dua pelaku lainnya masih DPO, dengan menggunakan kayu besar yang dilintangkan di tengah jalan.

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x