Aktivis Nilai Pelantikan di Musi Rawas Telah Merugikan Negara, Baik Materil maupun In Materil

- 16 April 2024, 11:40 WIB
Aktivis pemerhati kebijakan pemerintah, M Ihwan Amir alias Awang.
Aktivis pemerhati kebijakan pemerintah, M Ihwan Amir alias Awang. /

KLIKLUBUKLINGGAU.com – Pelanggaran administrasi terjadi dalam perlantikan 186 pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemkab Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), pada 22 Maret 2024 lalu.

Namun, belakangan ini SK pelantikan tersebut diketahui cacat hukum, usai Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan sebuah aturan terbaru tentang mutasi ASN yang tertera dalam surat Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ.

Jadi berdasarkan surat Mendagri tersebut bagi kepala daerah tak bisa lagi seenaknya melakukan mutasi kepada ASN di daerahnya.

Baca Juga: Tragis!!! Ibu di Sungai Jernih Muratara Meninggal Akibat Kelaparan, Bertepatan Idul Fitri 1445 Hijriah

Aturan itu mengacu pada UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2 yang berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Sehingga, SK pelantikan yang sudah dilakukan tersebut langsung dicabut, karena mengacu pada SE yang sudah dikeluarkan Mendagri Titi Karnavian.

Menanggapi hal ini, Aktivis pemerhati kebijakan pemerintah, M Ihwan Amir atau yang akrab disapa Awang mendesak agar pihak terkait bertanggungjawab atas batalnya pelantikan oleh bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud,

Pasalnya, kata Awang hal itu telah merugikan negara baik materil maupun inmateril. Karena, berbagai kegiatan yang sudah ditandatangani oleh pejabat yang sudah dilantik tersebut dipastikan cacat hukum.

“Setelah pelantikan berbagai kegiatan sudah dilakukan, baik di dinas, badan, bagian hingga kecamatan. Artinya, kegiatan yang sudah mereka tandatangani tidak sah atau cacat hukum, karena ditandatangani oleh pihak yang tidak berwenang,” kata dia, Selasa 16 April 2024.

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x