Namun, kata Awang pada sisi lain anggaran sudah dicairkan, dan ini tentunya dikahwatirkan berbuntut Panjang.
Selain itu, Awang menilai pelantikan yang sudah dilakukan di Kabupaten Musi Rawas diduga ada muatan politis, yang sarat dengan kepentingan.
“Kita minta agar pihak berwenang dan aparat penegak hukum ikut menyikapi masalah ini. Karena berapa besar uang rakyat bocor atau mubazir atas batalnya pelantikan pejabat kemarin sampai menabrak aturan,”jelasnya
Diketahui, pembatalan SK Bupati Musirawas Nomor : 485/KPTS/BKPSDM/2024. Tentang : Pencabutan Keputusan Bupati Musirawas. Ditanda tangani Bupati Ratna Machmud pada 4 April 2024. ***