Siap-siap, Toko Pakaian Impor Bekas di e-Commerce Akan Ditutup Pemerintah Sepekan ke Depan

16 Maret 2023, 21:17 WIB
Ilustrasi Pakaian Impor Bekas/ /unsplash.com/Megan Lee/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) tengah mengincar praktik jual-beli pakaian impor bekas (thrifting) di situs e-Commerce. Pemerintah menginstruksikan agar toko-toko yang menjual produk tersebut secara online ditutup.

Hal itu dikemukakan Deputi Bidang UMKM Kemenkop UKM Hanung Harimba. Ia meminta Indonesia e-Commerce Association (idEA) untuk menutup toko yang menjual produk pakaian impor bekas di platform pembelanjaan daring atau e-Commerce.

Baca Juga: Ingin Dapatkan Mudik Gratis dari Kemenhub, Simak Ketentuan dan Cara Daftarnya

“Teman-teman idEA komitmen untuk turut memberantas kegiatan ini dengan langkah sosialisasi, mengingatkan kewajiban dari penjual untuk declare barangnya termasuk mengenai legalitas barang dan melakukan tindakan take down dan blacklist kalau berkali-kali tidak bisa ditertibkan,” ujar Hanung dikutip dari Antara, Kamis 16 Maret 2023.

Hanung berharap, peringatan take down atau menutup penjualan produk pakaian impor bekas tersebut sudah terlaksana bahkan bersih dalam sepekan ke depan. Nantinya, lanjut dia, pihaknya bakal mengevaluasi langkah tersebut dan meminta data jumlah produk penjualan barang impor bekas yang telah dihapus dari e-Commerce.

Baca Juga: Terbukti Mengandung Jamur Kapang, Pakaian Bekas Impor Dimusnahkan

“Kalau tidak ada progres kami akan diskusikan dengan (Kementerian Perdagangan) terkait kebijakan apa yang mesti diambil,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum idEA Budi Primawan mengatakan, pihaknya sepakat mematuhi aturan pemerintah, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya, berkaitan dengan penjualan barang impor bekas.

“Dan saya setuju memang semua lini, karena sama-sama satu perahu, penyedia platform, kita sama-sama membantu pengusaha Indonesia berusaha lewat ekosistem digital,” ujar Budi.

Baca Juga: Terungkap, Kalau Anggota DPRD Muratara Memang Sudah Jadi Target Pembunuhan! Pengakuan Terdakwa Dipersidangan

Adapun pakaian bekas merupakan barang yang dilarang diimpor ke Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa aktivitas impor pakaian bekas mulai mengganggu tumbuh kembang produk lokal, industri tekstil dalam negeri, serta usaha mikro kecil, dan menengah (UMKM). Presiden pun mengancam adanya aktivitas impor pakaian bekas atau thrifting yang semakin menjamur ini, yang juga disebut berpotensi menjadi media penyebar penyakit.

Baca Juga: 5 Tips Rahasia Tingkatkan Omzet Penjualan secara Online di Bulan Ramadhan

"Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari-dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri," katanya dalam peresmian pembukaan "Business Matching" Produk Dalam Negeri Tahun 2023 di Jakarta, Rabu, 15 Maret 2023.

"Sangat mengganggu, yang namanya impor pakaian bekas mengganggu, sangat mengganggu industri dalam negeri kita," ujarnya menambahkan.***

Editor: Rina Sephtiari

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler