Mobil Rusak Akibat Hantam Lubang Di Tol ? Bisa Klaim Ke Jasa Marga, Cek Syaratnya Berikut Ini!

- 26 Maret 2023, 09:00 WIB
Ilustrasi Mobil Menghantam Lubang Jalanan (***)
Ilustrasi Mobil Menghantam Lubang Jalanan (***) /

"Dengan menunjukkan bukti fisik kerusakan kendaraan dan penyebab kerusakan, serta bukti tanda terima transaksi tol," ujar Marketing and Communication Department Head Jasa Marga Metropolitan Tollroad Irra Susiyanti.

Pengendara dapat mengajukan klaim atas kerusakan yang diderita akibat kerusakan jalan tol, dengan cara melaporkan kepada call center Jasa Marga di 14080 pada saat kejadian. Hal ini diperlukan, agar petugas Jasa Marga dapat membuatkan berita acara kejadian dan membantu menjelaskan tata cara klaim tersebut. ***

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: Carmudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x