"Dengan menunjukkan bukti fisik kerusakan kendaraan dan penyebab kerusakan, serta bukti tanda terima transaksi tol," ujar Marketing and Communication Department Head Jasa Marga Metropolitan Tollroad Irra Susiyanti.
Pengendara dapat mengajukan klaim atas kerusakan yang diderita akibat kerusakan jalan tol, dengan cara melaporkan kepada call center Jasa Marga di 14080 pada saat kejadian. Hal ini diperlukan, agar petugas Jasa Marga dapat membuatkan berita acara kejadian dan membantu menjelaskan tata cara klaim tersebut. ***