Kabar Gembira! Bantuan Tambahan untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan atau PKH

- 15 Januari 2024, 14:00 WIB
ilustrasi. Kabar Gembira! Bantuan Tambahan untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan atau PKH /Dok. Istimewa
ilustrasi. Kabar Gembira! Bantuan Tambahan untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan atau PKH /Dok. Istimewa /

KLIKLUBUKLINGGAU.com – Penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dapat menyambut kabar gembira, terutama bagi mereka yang memiliki anak usia sekolah. Bansos tambahan untuk kategori anak sekolah telah cair dan siap untuk diambil.

Selain bantuan pokok dari PKH, para penerima manfaat juga berhak menerima sejumlah bantuan tambahan, termasuk bantuan gas 3 kilogram, sembako, Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) telah menyalurkan bantuan PIP kepada 17,9 juta siswa. Namun, masih terdapat lebih dari 4 juta siswa yang belum melakukan aktivasi rekening.

Baca Juga: Dilanda Banjir! Kemensos Kalbar Produksi 3.000 Bungkus Makanan per Hari, Sebagai Rasa Unjuk Peduli Sesama

Meskipun tahap penyaluran ini seharusnya dilakukan pada tahun 2023, pemerintah memberi tenggat waktu hingga 31 Januari 2024. Jika aktivasi rekening tidak dilakukan, dana bantuan akan dikembalikan ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Proses aktivasi rekening dapat dilakukan di BNI untuk tingkat SMA, BRI untuk tingkat SD dan SMP, atau sesuai arahan yang diberikan oleh pihak sekolah.

Penting bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki anak menerima bantuan PIP untuk segera melakukan aktivasi sebelum batas waktu yang ditentukan.

Baca Juga: Kemensos Jelaskan Perihal Pencapaian dan Isu Bidang Dayasos yang Kini Sedang Hangat Dibicarakan

Informasi terkait peserta didik yang harus melakukan aktivasi dapat diperoleh langsung dari sekolah masing-masing. Pihak sekolah biasanya memberitahu orang tua peserta didik untuk segera melakukan aktivasi.

Jika tidak ada informasi dari pihak sekolah, ada kemungkinan peserta didik tersebut tidak termasuk dalam penerima bantuan PIP pada periode kedua tahun anggaran 2023.

Setelah aktivasi rekening dilakukan sebelum tanggal 31 Januari, bantuan PIP dapat dicairkan melalui bank penyalur sesuai dengan jenjang pendidikan peserta didik. Ini merupakan langkah penting agar bantuan PIP tahun anggaran 2023 tidak dikembalikan ke kas negara.

Baca Juga: Butuh Modal Usaha Bisa Ajukan KUR Mandiri dengan Bunga Mulai R3 Persen Per Tahun, Simak Syarat-syaratnya

Sehingga, keluarga penerima manfaat dapat memastikan bahwa bantuan tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mendukung pendidikan anak-anak mereka. Demikianlah informasi terkait bantuan tambahan untuk KPM PKH kategori anak sekolah yang sudah cair dan siap diambil. ***

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah