KLIKLUBUKLINGGAU.com - Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) telah memberikan pemberitahuan informal kepada kongres mengenai rencananya untuk menjual 18 drone udara bersenjata canggih ke Uni Emirat Arab (UEA) senilai $2,9 miliar atau sekitar Rp 41,4 triliun.
Rencana ini menjadi langkah penting setelah pemberitahuan sebelumnya tentang potensi penjualan jet tempur F-35 ke negara tersebut.
Pihak AS telah lama menunjukkan minat untuk menjual drone kepada UEA, dan kesepakatan ini akan menjadi ekspor drone bersenjata pertama sejak pemerintahan Trump ke UEA.
Kesepakatan senilai $600 juta untuk penjualan empat drone SeaGuardian tanpa senjata adalah rencana transaksi pertama yang secara resmi diberitahukan kepada Kongres.
Meskipun demikian, keputusan ini masih memerlukan persetujuan dari Komite Hubungan Luar Negeri Senat AS dan Dewan Perwakilan Rakyat AS, yang memiliki wewenang untuk meninjau dan memblokir penjualan senjata.
Masa lalu UEA, terutama terkait dengan perang saudara di Yaman, menjadi pertimbangan penting bagi Kongres dalam menyetujui penjualan alutsista.
Departemen Luar Negeri AS kemungkinan akan menunggu untuk memberi pemberitahuan resmi kepada Kongres tentang penjualan 18 drone tersebut, yang kemudian akan diberikan waktu 30 hari untuk menolak atau menyetujui penjualan tersebut. ***