Kemenkes Larang Apotek Jual Obat Sirup Anak, Diduga Penyebab Ganguan Ginjal Akut

- 19 Oktober 2022, 18:06 WIB
Ilustrasi obat sirup anak, yang dilarang beredar oleh Kemenkes.
Ilustrasi obat sirup anak, yang dilarang beredar oleh Kemenkes. /Pixabay/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Kementerian Kesehatan menginstruksikan apotek yang untuk sementara ini tidak menjual obat sirup kepada warga, terutama anak.

Hal itu dilakukan, karena obat sirup diduga jadi penyebab gangguan ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang usia anak di Indonesia.

Jadi, untuk sementara ini masyarakat dianjurkan untuk tidak memberi obat jenis sirup kepada anaknya, karena beresiko tinggi terhadap kesehatan sang anak.

Baca Juga: Berbelanja Secara Teratur Bikin Awet Muda

Bahkan, Kementerian Kesehatan sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa, 18 Oktober 2022.

"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis bunyi poin 8 dari SE itu.

Selanjutnya Murti meminta agar seluruh tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Agar Tak Pikun Di Usia Tua, Konsumsi Makanan Ini

Kemenkes juga meminta agar fasilitas pelayanan kesehatan yang melakukan penatalaksanaan awal penyakit misterius ini adalah rumah sakit yang mempunyai paling sedikit fasilitas ruangan intensif berupa High Care Unit (HCU) dan Pediatric Intensive Care Unit (PICU).

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x