Simak Berikut Nasihat Ustadz Habib Ali Zaenal Abidin Al Hamid, Perihal Pilih Ibu atau Istri

3 Januari 2023, 17:49 WIB
Ustadz Habib Ali Zaenal Abidin Al Hamid. /

KLIKLUBUKLINGGAU.com.com -Terkadang sorang lelaki di lema harus memilih seorang ibu atau istri dalam waktu yang bersamaan, jelas Ustadz Habib.

Sudah sangat jelas bahwa ibu adalah orang yang lebih diutamakan daripada istri. Namun bukan berarti seorang suami bebas menelantarkan istri demi ibunya. Ibu dan istri memiliki kedudukan yang sama, keduanya harus diutamakan dan dimuliakan.

"Tidak ada kehidupan yang lebih indah kecuali orang yang patuh terhadap syariat baik itu istri,ibu,suami atau ayah."terang Ustadz Habib.

Baca Juga: Bagaimana Jika Orang Tua Ikut Campur Urusan Rumah Tangga Anak? Simak Penjelaskan Ustadz Khalid Basmalah

Dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu dia berkata; “Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sambil berkata; “Wahai Rasulullah, siapakah orang yang paling berhak aku berbakti kepadanya?” beliau menjawab: “Ibumu.” Dia bertanya lagi; “Kemudian siapa?” beliau menjawab: “Ibumu.” Dia bertanya lagi; “kemudian siapa lagi?” beliau menjawab: “Ibumu.” Dia bertanya lagi; “Kemudian siapa?” dia menjawab: “Kemudian ayahmu.” [HR. Bukhari no.5971 dan Muslim no.2548]

Disamping itu juga seorang laki-laki yang sudah beristri tentu memiliki kewajiban terhadap istrinya. Lalu dalam konteks kehidupan nyata, jika seorang laki-laki telah beristri dan ibunya masih diberikan umur yang panjang, manakah wanita yang harus ia dahulukan kepentingannya? Apakah ibunya yang telah melahirkan dan mengurusnya sejak kecil ataukah istrinya yang senantiasa setia menemaninya dalam suka dan duka?
Berikut akan dibahas hukum mendahulukan ibu daripada istri dalam Islam.

Hukum Suami Berbakti kepada Ibu Setelah Menikah

Baca Juga: Pasangan Belum Punya Keturunan ? Coba Mandi Hujan-hujanan Bersama

"Dalam Islam tentu seorang suami wajib menafkahi istri dan anaknya sebagai konsekuensi dari akad yang telah ia ucapkan. Dan hal tersebut merupakan hak manusia yang didasari musyâhhah atau saling menuntut. Lantas apa hukumnya bagi suami untuk senantiasa berbakti kepada orang tua terutama ibunya? Jika seandainya terjadi keadaan dimana suami yang senantiasa berbakti kepada ibunya untuk membahagiakan orang tua dan terkadang memberikan sebagian hasil dari kerja kerasnya untuk menafkahi orang tuanya."ujar Ustadz Habib.

Maka jika Anda seorang istri dari suami yang seperti itu, hendaknya dukung dengan baik agar suaminya senantiasa melakukan berbagai ketaatan kepada Allah Azza wa Jalla.

Berbakti kepada orang tua atau birrul wâlidain terutama kepada ibunya dan menyambung tali silaturahmi dengan baik pada orang tua setelah menikah merupakan suatu ketaatan kepada Allah yang amat baik.

Baca Juga: Inilah Alasan Mengapa Laki-laki Tidak Boleh Mamakai Emas. Terang Ustadz Abdul Somad

Bukankah pernikahan tidak berarti untuk melupakan orang tua dan juga kerabat lainnya? Namun bagi suami juga tentu harus mengetahui serta membuat skala prioritas sehingga tidak menimbulkan perselisihan dan permasalahan dalam keluarga yang bisa merusak keharmonisan.

Lalu bagaimana pandangan Islam bagi seorang laki-laki yang telah beristri, apakah ibu atau istrinya yang harus didahulukan?

Wajibkah Anak Menafkahi Orang Tua Setelah Beristri?
Ibnul Mundzir berkata,

“Para Ulama sepakat tentang kewajiban menafkahi kedua orang tua tidak punya pekerjaan atau kekayaan dengan harta anak mereka”.

Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Karyawan Menikah dengan Rekan Sekantor Tidak Bisa Dipecat atau Di-PHK

Diriwayatkan bahwa seorang badui datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengatakan, “Saya memiliki harta dan orangtua, dan ayah saya ingin menghabiskan harta saya.” Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam   menjawab, “Engkau dan hartamu boleh dipakai orangtuamu. Sesungguhnya, anak-anak kalian termasuk penghasilan terbaik, maka makanlah dari penghasilan anak-anak kalian.” [HR. Ahmad, no. 7001. Hadits ini dihukumi shahih oleh Ahmad Syakir, al-Albani dan Syu’aib al-Arnauth rahimahumullah]

Berdasarkan hadis diatas, hukum mendahulukan ibu daripada istri dalam Islam untuk menafkahi orang tua tidaklah wajib atas anak kecuali dengan dua syarat berikut, yakni:

1. Orang tua yang miskin dan membutuhkan bantuan;
2. Anak yang kaya dan memiliki kelebihan nafkah setelah nafkah yang bisa ia berikan kepada istri dan anaknya. *** (Bella Martha Anggelleta)

Editor: Aan Sangkutiyar

Tags

Terkini

Terpopuler