Hukum Nikah Paksa, Jika Orang Tua memaksa untuk kita Segara Menikah 

- 27 Desember 2022, 13:15 WIB
Ilustrasi pernikahan.
Ilustrasi pernikahan. /Pixabay/

KLIKLUBUKLINGGAU.com -Jejak nasib siti nurbaya, ternyata tidak menular. Meskipun masih ada beberapa korban kedzaliman wali orang tua, yang terkadang dilatar belakangi sifat tamak orang tua terhadap harta anaknya.

Haram bagi wali seorang wanita untuk memaksanya menikah dengan lelaki yang tidak dia cintai.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan tentang tugas wali terhadap putrinya sebelum menikah,

‎لَا تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ

“Gadis tidak boleh dinikahkan sampai dia dimintai izin.” (HR. Bukhari 6968 & Muslim 1419).

Baca Juga: Apakah boleh Wanita Keluar Rumah? Ustadz Firanda Andirja menerang Hukum Wanita Keluar Rumah Tanpa Izin Suami

Hadist ini dipahami para ulama berlaku untuk semua gadis dan semua wali.

Karena itu, Imam Bukhari memberi judul hadis ini dengan pernyataan,

‎باب لا يُنكح الأبُ وغيره البكرَ والثَّيِّبَ ، إلا برضاهما

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah