Maka jika Anda seorang istri dari suami yang seperti itu, hendaknya dukung dengan baik agar suaminya senantiasa melakukan berbagai ketaatan kepada Allah Azza wa Jalla.
Berbakti kepada orang tua atau birrul wâlidain terutama kepada ibunya dan menyambung tali silaturahmi dengan baik pada orang tua setelah menikah merupakan suatu ketaatan kepada Allah yang amat baik.
Baca Juga: Inilah Alasan Mengapa Laki-laki Tidak Boleh Mamakai Emas. Terang Ustadz Abdul Somad
Bukankah pernikahan tidak berarti untuk melupakan orang tua dan juga kerabat lainnya? Namun bagi suami juga tentu harus mengetahui serta membuat skala prioritas sehingga tidak menimbulkan perselisihan dan permasalahan dalam keluarga yang bisa merusak keharmonisan.
Lalu bagaimana pandangan Islam bagi seorang laki-laki yang telah beristri, apakah ibu atau istrinya yang harus didahulukan?
Wajibkah Anak Menafkahi Orang Tua Setelah Beristri?
Ibnul Mundzir berkata,
“Para Ulama sepakat tentang kewajiban menafkahi kedua orang tua tidak punya pekerjaan atau kekayaan dengan harta anak mereka”.
Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Karyawan Menikah dengan Rekan Sekantor Tidak Bisa Dipecat atau Di-PHK
Diriwayatkan bahwa seorang badui datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengatakan, “Saya memiliki harta dan orangtua, dan ayah saya ingin menghabiskan harta saya.” Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Engkau dan hartamu boleh dipakai orangtuamu. Sesungguhnya, anak-anak kalian termasuk penghasilan terbaik, maka makanlah dari penghasilan anak-anak kalian.” [HR. Ahmad, no. 7001. Hadits ini dihukumi shahih oleh Ahmad Syakir, al-Albani dan Syu’aib al-Arnauth rahimahumullah]
Berdasarkan hadis diatas, hukum mendahulukan ibu daripada istri dalam Islam untuk menafkahi orang tua tidaklah wajib atas anak kecuali dengan dua syarat berikut, yakni: