KLIKLUBUKLINGGAU.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau, menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, kepada Titin Herlina alias Tina, perempuan muda pemilik sabu 2 kilogram.
Bahkan, putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau itu jauh lebih rimgan, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akbari Darnawinsyah.
Karena, JPU Kejaksaan Negeri Lubuklinggau tersebut menuntut Tina dengan hukuman 15 tahun penjara denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara.
Baca Juga: Banjir di Musi Rawas Mulai Surut, Aparat Kepolisian Bantu Masyarakat Bersihkan Lumpur
Berdasarkan data SIPP PN Lubuklinggau, Tina menjalani sidang vonis pada Senin 13 Maret 2023, setelah dituntut pada sidang Rabu 8 Februari 2023 atau lebih dari tiga bulan.
Diketahui disitu, majelis hakim yang diketuai Tyas Listiani dengan hakim anggota Yulia Marhaena dan Amir Rizki Apriadi menyatakan Tina melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Diketehui, hal yang memberatkan Tina, karena tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas narkotika.
Baca Juga: Oknum Guru Ngaji yang Ditangkap Atas Dugaan Cabul di Lubuklinggau, Mengaku Korban Salah Paham
Lalu, hal yang meringankannya yakni belum pernah dihukum, urine negatif dan mengakui perbuatannya.
Menanggapi putusan itu, Kejari Lubuklinggau Bayu Riyadi Kristianto melalui Kasipidum Belmento menyampaikan kepada awak media kalau mereka masih pikir-pikir.
Opsi pikir-pikir ini, karena putusan yang dijatuhkan majelis hakim 2/3 dari tumtutan JPU sebelumnya. Akan lain, kalau putusan yang dijatuhkan dibawah 2/3, maka pihaknya akan langsung banding.
Sebelumnya, Tina, ditangkap Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Lubuklinggau, dengan barang bukti 2 kilogram sabu-sabu pada Agustus 2022 lalu.
Tina ditangkap dikediamannya, yang berada di Jl Jendral Pol Moch Hasan Perumahan 87 Recidence Blok A13 RT.8 Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Selasa 2 Agustus 2022 lalu.
Tina, yang merupakan warga Kota Lubuklinggau diduga jaringan Narkoba internasional yakni dari Malaysia.
Saat, dilakukan pres rilis di Polres Lubuklinggau pada Agustus 2022 lalu, Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi menuturkan tersangka Tina mengaku sabu awalnya dipesan oleh kerabat Tina bernama Abu Bakar yang sedang menjalani hukuman di Brebes, Jawa Tengah.
“Sabu pesanan Abu Bakar, dari Malaysia itu kemudian dikirimkan melalaui jalur darat. Transit di Sekayu, Musi Banyuasin yang diterima keponakan Tina,” kata Harissandi.
Kemudian sabu dikirim ke Lubuklinggau, diambil oleh Tina di Jl Yos Sudarso depan eks Kompi.
“Sabu itu selanjutnya dibawa ke rumah oleh Tina. Dikuburkan di halaman rumahnya, dan sebagian sudah dipecah-pecah untuk dijual,” ungkap Harissandi. ***