CK Beli Pil Inek! Oknum Polisi Divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau 1 Tahun Kurungan Penjara

- 4 April 2023, 08:37 WIB
Ilustrasi sidang.
Ilustrasi sidang. /PIXABAY

 

Para terdakwa itu, ditangkap Sat Narkoba Polres Lubuklinggau pada Minggu 23 Oktober 2022 sekitar pukul 04.00 WIB, atas kepemilikan pil ekstasi dengan berat netto keseluruhan 0,761 gram.

Baca Juga: Serentak 600 DPC Partai Demokrat Sambangi Pengadilan Negeri, Termasuk di Kota Lubuklinggau! Ini Tujuannya 

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang oknum polisi Bripda AP (25) yang merupakan ajudan Wakapolres Rejang Lebong, ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Lubuklinggau, Minggu 23 Oktober 2022 sekitar pukul 04.00 WIB.

Penangkapan terhadap oknum Polisi tersebut, lantaran kedapatan menyimpan dan memiliki satu butir Narkotika golongan satu jenis ekstasi, di Wisma Q Lubuklinggau.

 

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, menjelaskan AP ditangkap di Lubuklinggau, dan masih dalam penanganan oleh Sat Narkoba Polres Lubuklinggau, untuk dilakukan proses pengembangan lebih lanjut.

Baca Juga: Nomor Empat Berasa di Eropa, Lima Destinasi Wisata di Bandung Cocok untuk Ngabuburit

“Benar sudah diamankan Mapolres Lubuklinggau, barang bukti satu butir pil ekstasi, saat ini AP berada di Mapolres Lubuklinggau untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” ungkap Kombes Pol Sudarno, Rabu 26 Oktober 2022.

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah