KLIKLUBUKLINGGAU.com - Pengadilan Negeri 1.A Lubuklinggau memiliki 10 orang mediator, yang terdiri dari 8 orang hakim di Pengadilan Negeri Lubuklinggau dan 2 orang non hakim.
Adapun nama-nama dari mediator di Pengadilan Negeri Lubuklinggau yakni, Yunizar Kilat Daya, Agung Nugroho, Tyas Listiani, Yulia Marhaena, Tri Lestari, Ferry Irawan, Marselinus Ambarita dan Amir Rizki Apriadi.
Mereka merupakan majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau, sedangkan 2 lagi, yakni Darmansyah dan Larasati Khoirunnisa merupakan non hakim.
Baca Juga: Pemandangan Spektakuler Gugusan Bukit Barisan! 7 Wisata Terpopuler yang Suguhkan Keindahan Memukau
Adapun tugas-tugas dari mediator di Pengadilan Negeri berdasarkan Perma Nomor 1 tahun 2016 adalah sebagai berikut:
Memperkenalkan diri dan memberi kesempatan kepada para pihak untuk saling memperkenalkan diri;
Menjelaskan maksud, tujuan, dan sifat mediasi kepada para pihak;
Menjelaskan kedudukan dan peran mediator yang netral dan tidak mengambil keputusan;
Membuat aturan pelaksanaan mediasi bersama para pihak;
Menjelaskan bahwa mediator dapat mengadakan pertemuan dengan satu pihak tanpa kehadiran pihak lainnya (kaukus);
Menyusun jadwal mediasi bersama para pihak;
Mengisi formulir jadwal medmediasi.
Memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan permasalahan dan usulan perdamaian;
Baca Juga: Abu Nawas Rela Nyebur ke Sungai Karena Balas Kelakuan Abu Jahal, Simak Ceritanya Berikut Ini
Menginventarisasi permasalahan dan mengagendakan pembahasan berdasarkan skala prioritas;
Memfasilitasi dan mendorong para pihak untuk:
- Menelusuri dan menggali kepentingan para pihak;
- Mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak; dan
- Mekerja sama mencapai penyelesaian;
Membantu para pihak dalam membuat dan merumuskan kesepakatan perdamaian;
Baca Juga: Kehebatan Abu Nawas Bisa Menangkap Harimau Berjenggot, Baginda Raja Sangat Senang
Menyampaikan laporan keberhasilan, ketidakberhasilan dan/atau tidak dapat dilaksanakannya mediasi kepada hakim pemeriksa perkara;
Menyatakan salah satu atau para pihak tidak beriktikad baik dan menyampaikan kepada hakim pemeriksa perkara;
Tugas lain dalam menjalankan fungsinya.
Sehingga dapat diketahui bahwa peran mediator lebih condong kepada membantu merumuskan kesepakatan damai antara para pihak yang bersengketa dengan posisi netral dan tidak dengan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. ***