Tiga Penambang Emas Ilegal di Muratara Ditangkap Polisi! Aktivitasnya Bukan di Muara Tiku Karang Jaya

- 23 Juni 2023, 05:18 WIB
Tiga pelaku penambang emas ilegal di Muratara yaang diamankan Polres Muratara, ketika dilakukan konferensi pers bersama pelaku kejahatan lainnya di wilayah hukum Polres Muratara.
Tiga pelaku penambang emas ilegal di Muratara yaang diamankan Polres Muratara, ketika dilakukan konferensi pers bersama pelaku kejahatan lainnya di wilayah hukum Polres Muratara. /

Setelah itu, Tim gabungan Polres Muratara turun melakukan penyelidikan, dan didapati kebenaran tentang info tersebut dan  petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penindakan.

Jadi, setibanya dilokasi para pelaku dan barang bukti langsung diamankan oleh Tim gabungan Polres Muratara.

Baca Juga: Ternyata Begini Cara Abu Nawas Mencari Barang yang Hilang, Sangat Cerdas

Adapun cara para pelaku melakukan penambangan adalah, menggali lubang di wilayah Sungai Tumbuk, setelah itu menyemprotkan air ke tanah dengan kekuatan tinggi menggunakan mesin dompeng.

Selanjutnya, tanah dialirkan ke penampungan yang terdapat karpet penyaring, lalu dilakukan penyortiran yang tujuannya memisahkan batuan yang besar dan kecil.

Setelah itu, gumpulan tanah hasil penyortiran didulang pakai alat dulang untuk memisahkan butiran emas dan lumpur, hasilnya emas disimpan dalam sebuah botol kecil.

Baca Juga: Taman Miniatur Kereta Api, Wisata Edukasi dan Tempat Bermain Seru Sejuk dan Indah di Lembang Bandung

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 158 Undang-undang RI No 3 tahun 2020 perubahan atas UU RI NO 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp100  miliar,” pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah