Tiga Tedakwa Korupsi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Dinyatakan Bersalah

20 Oktober 2022, 06:24 WIB
Tiga terdakwa mantan petinggi Dinas Pendidikan Musi Rawas yang dinyatakan bersalah. /ISTIMEWA/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Tiga terdakwa petinggi Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas, telah dinyatakan bersalah oleh Hakim Pengadilan Tinggi Palembang, Rabu 19 Oktober 2022.

Para terdakwa di Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas ini diyakini Majelis Hakim telah terbukti bersalah dan menyakinkan, telah melakukan pungli dalam Diklat Kepala Sekolah tahun 2019 di Kabupaten Musi Rawas.

Adapun petinggi Dinas Pendidikan yang menjadi pesakitan disini, yakni IE mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas. Lalu, MRmantan Kabid Pembinaan Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas dan RS staf Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas.

Baca Juga: Warga Lubuklinggau Sumsel Ditemukan Tewas Gantung Diri

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang Efrata H Tarigan, menyampaikan ada tambahan pidana Uang Pengganti (UP ) untuk RS dari Rp 142.671.775 menjadi Rp.254 juta, dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar, diganti dengan pidana tambahan 1 tahun penjara.

Sedangkan, untuk dua terdakwa lainnya tidak dijatuhi pidana tambahan dikarenakan dua terdakwa yakni IEdan MR masing-masing telah mengganti uang kerugian negara.

Dalam amar putusan itu, mantan Kepala Dinas Pendidikan Musi Rawas, IE, divonis 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Sementara MR dan RS dijatuhi hukuman pidana masing-masing selama 2 tahun penjara.  

Baca Juga: Hati-Hati Tidur Kurang Dari 5 Jam Berisiko Terkena Penyakit Kronis

Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaaan Negeri ( Kejari ) Lubuklinggau. JPU menuntut RS dan IE dengan pidana 2,5 tahun penjara, sedangkan MR dituntut 2 tahun penjara.

Majelis hakim menilai ketiganya telah memenuhi semua unsur-unsur tindak pidana korupsi diantaranya memperkaya diri sendiri atau orang lain secara bersama-sama sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp428 juta.

“Sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan subsider JPU melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tentang Korupsi,” kata hakim ketua saat bacakan amar putusan.

Baca Juga: Kemenkes Larang Apotek Jual Obat Sirup Anak, Diduga Penyebab Ganguan Ginjal Akut

Adapun pertimbangan hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa bertolak belakang dengan program pemerintah memberantas korupsi, serta meresahkan masyarakat.

Sementara hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, sopan selama persidangan, dan menyesali perbuatannya.   

Usai mendengarkan vonis pidana, para terdakwa yang dihadirkan secara telekonferensi melalui masing-masing penasihat hukum kompak nyatakan pikir-pikir , begitu juga dengan JPU diberikan waktu 7 hari untuk menyatakan sikap terima atau banding. ***  

Editor: Aan Sangkutiyar

Tags

Terkini

Terpopuler