KPU Musi Rawas Lantik 597 PPS, Ini Tugas yang Mereka Emban

25 Januari 2023, 12:17 WIB
Komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas, Syarifudin. /Aan Sangkutiyar/

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas melantik 597 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilu tahun 2024.

Pelantikan berlangsung di Hotel Dewinda Kota Lubuklinggau, Selasa, 24 Januari 2023.

 

Komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas, Syarifudin menyampaikan anggota PPS terpilih dari 199 desa dan kelurahan tersebar dalam 17 kecamatan di KaKabupat Musi Rawas.

Baca Juga: Viral ! Bayi Diberi Minum Kopi Oleh Ibunya Sendiri, Berikut Dampaknya

Diketahui anggota PPS yang sudah dilantik ini, langsung bertugas di Desa/Kelurahan masing-masing, di mana beberapa hari ke depan mereka akan melaksanakan penyusunan daftar mata pilih.

“Tugas mereka yakni melakukan pepemeta, dan segera berkoordinasi untuk menyukseskan Pemilu 2024," katanya.

 

Adapun tugas dari PPS yakni, 

• Membantu KPU Kabupaten/Kota dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, Daftar Pemilih Sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan Daftar Pemilih Tetap.

Baca Juga: Tukang Becak Bobol Rekening BCA, Nasabah : Kok Bisa ?

• Membentuk KPPS;

• Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan;

• Mengusulkan calon petugas pemutakhiran data Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;

• Mengumumkan daftar Pemilih

Baca Juga: Ini Lokasi di Sumbar yang Terdampak Banjir dan Tanah Lonsor, 1.600 Rumah Rusak

• Menerima masukan dari masyarakat tentang Daftar Pemilih Sementara;

• Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan Daftar Pemilih Sementara;

• Menetapkan hasil perbaikan Daftar Pemilih Sementara sebagaimana dimaksud pada no 7 untuk menjadi Daftar Pemilih Tetap

Baca Juga: Waspada, Banjir dan Tanah Lonsor di Sumbar Telan Korban Jiwa

• Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap sebagaimana dimaksud pada no 8 dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;

• Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;

• Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Desa atau sebutan lain/Kelurahan yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan PPK;

• Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjannya.

Baca Juga: Ulang Tahun ke-30 Power Ranger, Netflix Membangkitkan Kenangan Masa Kecil dengan Power Ranger

• Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;

• Meneruskan kotak suara dari setiap TPS kepada PPK pada hari yang sama setelah terkumpulnya kotak suara dari setiap TPS dan tidak memiliki kewenangan membuka kotak suara yang sudah disegel oleh KPPS;

• Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh PPL

Iulah sebagian besar tugas dari PPS. ***

Editor: Aan Sangkutiyar

Tags

Terkini

Terpopuler