Tiga Tedakwa Korupsi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Dinyatakan Bersalah

- 20 Oktober 2022, 06:24 WIB
Tiga terdakwa mantan petinggi Dinas Pendidikan Musi Rawas yang dinyatakan bersalah.
Tiga terdakwa mantan petinggi Dinas Pendidikan Musi Rawas yang dinyatakan bersalah. /ISTIMEWA/

Majelis hakim menilai ketiganya telah memenuhi semua unsur-unsur tindak pidana korupsi diantaranya memperkaya diri sendiri atau orang lain secara bersama-sama sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp428 juta.

“Sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan subsider JPU melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tentang Korupsi,” kata hakim ketua saat bacakan amar putusan.

Baca Juga: Kemenkes Larang Apotek Jual Obat Sirup Anak, Diduga Penyebab Ganguan Ginjal Akut

Adapun pertimbangan hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa bertolak belakang dengan program pemerintah memberantas korupsi, serta meresahkan masyarakat.

Sementara hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, sopan selama persidangan, dan menyesali perbuatannya.   

Usai mendengarkan vonis pidana, para terdakwa yang dihadirkan secara telekonferensi melalui masing-masing penasihat hukum kompak nyatakan pikir-pikir , begitu juga dengan JPU diberikan waktu 7 hari untuk menyatakan sikap terima atau banding. ***  

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x