KLIKLUBUKLINGGAU.com- Sekretaris DPD Partai Golkar Musi Rawas, Rusidi, menyampaikan dalam ADART Partai Golkar, setiap yang tersangkut masalah hukum akan dipecat dari kepengurusan Partai Golkar.
Jadi, terkait oknum Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Musi Rawas inisial FA, yang ditangkap akibat Tim Opsnal Sat Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau akan ditindak sesuai prosedur yang berlaku.
Menurut Rusidi, pihaknya belum bisa berkomentar lebih jauh terkait penangkapan oknum Anggota DPRD Musi Rawas tersebut, karena belum ada rilis resmi dari Polres Lubuklinggau.
Baca Juga: Ditangkap Narkoba, Oknum Anggota DPRD Musi Rawas Terancam di PAW
"Nanti, kalau ada rilis resmi dari Polres Lubuklinggau, akan langsung kita proses sesuai aturan yang berlaku,"katanya, Senin 7 November 2022.
Memang, dikatakan Rusidi, tidak ada aturan jelas yang menyatakan setiap pengurus Partai Golkar dilarang melakukan penyalahgunaan narkoba.
Namun, dalam ADART Partai Golkar setiap yang melakukan pidana atau terpidana, kepengurusannya dari Partai Golkar akan langsung dipecat.
Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Musi Rawas Provinsi Sumsel Ditangkap Tengah Pesta Narkoba
"Ketika ditetapkan tersangka, kami akan langsung rapat,"jelasnya.