Terduga Pengedar Narkoba Jenis Ekstasi di Musi Rawas Ditangkap! Ini Modusnya

- 29 Mei 2023, 19:01 WIB
Fikri Afrizal, terduga pengedar ekstasi di Musi Rawas yang ditangkap polisi.
Fikri Afrizal, terduga pengedar ekstasi di Musi Rawas yang ditangkap polisi. /

Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa tersangka menyimpan narkoba jenis ekstasi di Kampung II, Kelurahan Megang Sakti, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas.

Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi ternyata benar, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.

Baca Juga: Sungguh Menggugah Selera ! Berikut ini Empat Wisata Kuliner Terpopuler dan Hits di Kota Proklamator, Blitar

Saat dilakukan pengeledahaan, ditemukan BB diantaranya, satu bungkus plastik klip sedang yang berisikan 5  butir pil warna biru berlogo minion yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat 2.08 Gram.

"Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP, anggotapun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk," ucapnya.

Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Baca Juga: Sungguh Menggugah Selera ! Berikut ini Empat Wisata Kuliner Terpopuler dan Hits di Kota Proklamator, Blitar

"Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut," tutupnya. ***

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x