200 Investor Dalam Negeri dan Luar Negeri Rebutan Investasi di IKN! Pemerintah Berikan Bragam Kemudahan

13 Mei 2023, 16:30 WIB
Pembangunan yang gencar di Kawasan IKN berdampak pada ketertarikan sejumlah investor. PUPR /Indonesia.go.id/

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Pada 3 Mei lalu, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) melalui akun twitter merilis informasi bahwa mereka secara aktif menawarkan kepada investor lokal maupun internasional untuk turut mendukung pembangunan Nusantara.

 

Hingga saat ini, sudah ada 200 letter of intent (LoI) atau surat minat untuk berbagai bidang investasi. Itu menunjukkan, tingginya minat investor menanamkan modalnya di Nusantara.

Lantas bidang apa saja yang diminati investor? Dari 200 LoI itu 16 di antaranya untuk fasilitas pendidikan, 7 untuk fasilitas kesehatan, 16 perumahan, 12 mixed use, empat perkantoran, 13 utilitas, 16 konsultan, 23 energi, empat konektivitas, 10 pengelolaan limbah, 21 infrastruktur lain, tiga zona industri, 32 barang dan jasa, dan 23 teknologi.

Baca Juga: TNI Pastikan Tak Lindungi Anggotanya yang Ditangkap Kasus 52 Kilogram Ganja 

Informasi ini memperbarui yang disampaikan Kepala OIKN Bambang Susanto sebelumnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI pada Februari 2023. Saat itu, Bambang menyebut, dari 142 investor, ada 90 yang sudah mengirimkan LoI.

Ia pun mengatakan akan menindaklanjuti ketertarikan investor tersebut dengan berbagai macam proses bisnis. Bisa melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) atau lainnya.

 

Deputi Bidang Pendanaan dan investasi OIKN Agung Wicaksono dalam acara dialog di TVRI menambahkan, berbagai regulasi yang dibutuhkan untuk menarik investasi juga telah diterbitkan.

Baca Juga: Gila Wisata Ini Indah Banget! Berikut Empat Destinasi Wisata di Tanjung Pinang Begitu Terpopuler

Di antaranya, Peraturan Menteri Keuangan tentang Pendanaan IKN, tentang kerja sama pemerintah dengan badan usaha, serta peraturan pemerintah untuk kemudahan berinvestasi di IKN.

“Pemerintah terus bekerja keras memastikan semuanya (termasuk soal tanah) karena itu yang diperlukan adalah optimisme bersama menyongsong pembangunan IKN. Kita yakin, tidak ada bedanya tahun politik atau bukan,” kata Agung Wicaksono, seperti yang ditulis di @IKN-ID pada 3 Mei 2023.

Dalam berbagai kesempatan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan berbagai penawaran menarik bagi investor baik lokal maupun luar negeri yang bersedia berinvestasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Baca Juga: Badung Bali Tak Kalah Menarik! Inilah Lima Destinasi Wisata di Badung Bali Paling Terpopuler

Karpet merah tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

 

Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2023 itu terbagi menjadi dua. Pertama, tanah sebagai barang milik negara yang dikelola langsung oleh Otorita IKN.

Kedua, aset dalam penguasaan (ADP) yang diserahkan kepada Otorita IKN dalam bentuk Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Baca Juga: Wisata Batam Ter The Best! Lima Destinasi Wisata di Batam Terpopuler dan Ramai Pengunjung

Otoritas IKN dapat memberikan pelaku usaha hak atas tanah (HAT) pada aset lahan yang berstatus HPL itu. HAT tersebut bisa berupa hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), dan hak pakai.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu memberikan kebijakan khusus pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal kepada pelaku usaha yang melakukan investasi dan kegiatan ekonomi dan/atau membiayai pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara dan/atau daerah mitra," isi aturan tersebut.

Berikut daftar kemudahan berusaha yang diberikan Pemerintah Jokowi untuk investor yang mau masuk ke IKN:

Baca Juga: Dahulu Jadi Mobil Keluarga Favorit Kini Harganya Rp 60 Jutaan, Mitsubishi L300 Minibus Hingga Carry Futura

1. Izin berusaha sampai 190 tahun

 

Dalam aturan itu, Presiden Jokowi memberikan izin Hak Guna Usaha (HGU) bagi investor selama 95 tahun dalam satu siklus dan bisa diperpanjang untuk siklus kedua dengan masa yang sama. Sehingga, jika ditotal, investor bisa berusaha di IKN sampai 190 tahun.

Jangka waktu lama berusaha dalam satu siklus tersebut dibagi menjadi beberapa tahapan. Pertama, pemberian hak paling lama 35 tahun.

Kedua, bisa melakukan perpanjangan hak dengan jangka waktu paling lama 25 tahun. Ketiga, bisa melakukan pembaruan hak dengan jangka waktu paling lama 35 tahun.

Baca Juga: Petani di Desa Pesenan Musi Rawas Harus Bertaruh Nyawa! Cari Nafkah Bergelantungan di Tali Jembatan Gantung

Adapun untuk perpanjangan dan pembaharuan HGU dapat diberikan sekaligus setelah lima tahun HGU digunakan dan dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya.

Selain itu, dalam tenggang waktu 10 tahun sebelum HGU siklus pertama berakhir, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan pemberian kembali HGU untuk siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun, sesuai dengan perjanjian pemanfaatan tanah seperti sebelumnya.

2. Isin bangunan sampai 80 tahun

 

Pemerintah memberikan hak guna bangunan (HGB) untuk satu siklus pertama dengan jangka waktu paling lama 80 tahun.

Baca Juga: Valid Indah Banget! Berikut Lima Destinasi Wisata Terpopuler di Merangin Bangko, Begitu Menawan

Ini ditandai dengan pemberian hak dan dicatat dalam sertifikat HGB. Adapun properti yang bisa dibangun berlaku untuk rumah tapak yang HGB-nya dapat ditingkatkan menjadi hak milik, dan rumah susun yang diberikan hak milik atas satuan rumah susun tersebut.

Dalam hal pakai bangunan paling lama 80 tahun ini dalam satu siklus itu diberikan dengan tahapan, pertama pemberian hak paling lama 30 tahun.

Kedua, perpanjangan hak paling lama 20 tahun, dan ketiga, pembaruan hak paling lama 30 tahun.

Baca Juga: Wah Wisata Malaku Membuat Pengunjung Jadi Terpesona! Berikut Lima Wisata Kaur Sangat Terpopuler

"Dalam hal jangka waktu pemberian HGB untuk siklus pertama sebagaimana dimaksud akan berakhir, HGB dapat diberikan kembali untuk satu siklus kedua apabila diperjanjikan," tulis aturan tersebut.

3. Perusahaan asing bebas pajak

 

Pemerintah menjanjikan perusahaan asing yang mau memindahkan kantornya ke IKN Nusantara bakal dapat insentif berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 100 persen.

"Pelaku usaha yang berstatus subjek pajak luar negeri yang mendirikan dan/atau memindahkan kantor pusat dan/atau kantor regionalnya ke Ibu Kota Nusantara diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan," isi Pasal 35 Ayat 1 PP tersebut.

Baca Juga: Wisata Sangat Populer Berada di Bengkulu Utara, Wajib Singgah, Berikut Lima Wisata Bangkulu Utara Sangat Indah

Masa berlaku fasilitas perpajakan ini bakal berlaku sampai 10 tahun. Setelahnya, maka insentif pengurangan pajak akan menjadi lebih kecil yakni 50 persen dan berlaku lagi untuk 10 tahun berikutnya.

Fasilitas pajak ini bakal diberikan kepada pelaku usaha dengan ketentuan, pertama, memiliki minimal dua unit afiliasi dan/atau entitas usaha yang terkait di luar Indonesia. Kedua, memiliki substansi ekonomi di Ibu Kota Nusantara, dan ketiga, membentuk badan hukum dalam bentuk perseroan.

4. Pajak perusahaan infrastruktur dikurangi 100 persen

 

Presiden Jokowi memberikan insentif berupa pengurangan PPh Badan sebesar 100 persen bagi perusahaan di bidang infrastruktur dan layanan umum yang bakal beroperasi di IKN Nusantara.

Baca Juga: Fixs Wisata Ini Populer Banget! Empat Destinasi Wisata Menarik di Kepulauan Seribu, Rugi Jika Terlewatkan

"Pengurangan PPh Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (1) diberikan sebesar 100 persen dari jumlah PPh Badan yang terutang," tulis Pasal 29 PP tersebut.

Namun, pemberian fasilitas pembebasan PPh Badan 100 persen ini berlaku untuk perusahaan dalam negeri, bukan untuk asing.

Syaratnya, pembebasan PPh Badan 100 persen bisa diberikan jika nilai penanaman modalnya minimal Rp10 miliar.

Baca Juga: Akibat Open BO, Mantan Pj Kades di Musi Rawas Sumsel, Dituntut JPU Hukuman 7 Tahun Penjara! Ini Ceritanya

Fasilitas ini hanya berlaku untuk bidang usaha yang memiliki nilai strategis untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan IKN, meliputi infrastruktur dan layanan umum, kebangkitan ekonomi dan bidang usaha lainnya.

5. Gaji pekerja di IKN tak dipotong pajak

 

Pemerintah juga memberikan insentif bagi perusahaan melalui pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang bakal ditanggung pemerintah (DTP).

Hal ini tentu bakal mendorong minat masyarakat untuk bekerja di IKN. Namun, pembebasan PPh Pasal 21 hanya berlaku bagi pekerja swasta.

Baca Juga: Berikut Lima Wisata Tulungagung yang sedang Trending dan Terpopuler di Media Sosial

Sedangkan untuk PNS, hingga pejabat negara ataupun pegawai yang gajinya dari APBN dikecualikan.

"Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) atas penghasilan yang diterima pegawai tertentu diberikan fasilitas berupa Pajak Penghasilan ditanggung pemerintah dan bersifat final," tulis Pasal 50 Ayat 2 PP tersebut. ***

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: Indonesia.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler