Bareskrim Polri Buru Dua Tersangka Kasus Net89, Terbitkan Red Notice

- 6 Desember 2022, 11:04 WIB
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kumara.
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kumara. /Foto: PMJ News/ Yeni/

Baca Juga: Dua Warga Aceh Selundupkan Sabu di Lobang Anus, Ini Penjelasan Polisi

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri melakukan penelusuran dan menyita aset gedung dan ruko dari tersangka kasus penipuan robot trading Net89 milik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI).

“Pada hari Selasa tanggal 22 November 2022 pukul 15.00 WIB, Subdit II dua perbankan Polri melakukan kegiatan penyitaan aset PT SMI Net89 terkait penyidikan perkara robot trading,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Kamis, 24 November 2022.

“Berupa satu gedung tower PT SMI Net89 di BSD Boulevard Utara Tangerang senilai Rp 715 miliar, yang kedua kantor PT SMI Net89 di ruko Foresta bisnis Tangerang senilai Rp 11 milyar,” tambahnya. *** (PMJ News/Fajar Ramadhan)

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah