Baca Juga: Aktris Son Eun Seo Dikonfirmasi Menjalin Hubungan
Tindakan yang dilakukan Dandy ini sudah jelas salah dan berurusan dengan Pasal 170 KUHP yang menjatuhkan pidana terhadap orang – orang pelaku kekerasan, dimana akibat dari perbuatannya membuat korban mengalami luka ringan, luka berat, atau sampai menghilangkan nyawa korban.
Pasal 170 KUHP sendiri berbunyi:
(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
Baca Juga: Sikap Ayah Brigadir J Mengenai Status Karir Richard Eliezer : Kami Kecewa
Namun jika sang kekasih terbukti terlibat maka kasus pengeroyokan Dandy ke David ini bisa masuk kedalam kategori pengeroyokan berencana yang akan masuk pada kasus penganiayaan berencana yang tertuang di dalam Pasal 353 KUHP, yaitu penganiayaan berencana yang tidak berakibat luka berat atau kematian.
Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun, lalu penganiayaan berencana yang berakibat luka berat dan dihukum penjara selama-lamanya 4 tahun, serta penganiayaan berencana yang berakibat kematian yang dapat dihukum penjara selama-lamanya 9 tahun. ***