Pelanggaran Lalu Lintas Meningkat! Jadi Alasan Polri Kembali Terapkan Tilang Manual

- 16 Mei 2023, 10:58 WIB
Kadivhumas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho
Kadivhumas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho /Foto: PMJ News/

"Sehingga diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang ETLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera ETLE," tukasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit kembali memberikan izin kepada anggota Satuan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk melakukan tilang manual atau tilang di tempat.

Baca Juga: Aceh Barat Mempesona! Lima Destinasi Wisata Terhits dan Terpopuler di Meulaboh, Aceh Barat

Walaupun tilang manual diberlakukan kembali, Kapolri menitipkan pesan. Pihaknya mengingatkan Polantas jangan coba-coba menerima suap atau pungli.

 

“Pesan Kapolri untuk menindak di tempat dan tidak menerima titipan denda, pelanggar wajib mengikuti siding,” jelas Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, kepada wartawan, Selasa, 16 Mei 2023.

“Adapun bentuk pengawasan akan memberikan sanksi kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran terkait tilang di tempat,” sambungnya. ***

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x