KLIKLUBUKLINGGAU.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, secara resmi diumumkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Dilansir dari PMJ News Ade Safri Simanjuntak, Kombes Pol Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa tersangka dapat dihukum pidana seumur hidup sesuai Pasal 12B ayat 1.
Pasal tersebut menetapkan ancaman pidana seumur hidup atau penjara antara empat hingga 20 tahun, beserta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Selain itu, penyidik juga mengenakan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam pidana penjara satu hingga lima tahun, dengan denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp250 juta.
Baca Juga: Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan! Ini Harta Kekayaan Ketua KPK Firli Bahuri
Firli Bahuri dijadikan tersangka setelah gelar perkara yang dilakukan oleh tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri pada 22 November 2023, sekitar pukul 19.00 WIB.
Kasus ini berawal dari aduan yang diterima Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023, terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terkait penanganan perkara di Kementerian Pertanian tahun 2021. Proses hukum terus berlanjut setelah penyidik meningkatkan status kasus tersebut pada 6 Oktober 2023, sesuai rekomendasi hasil gelar perkara. ***