Kejagung Perpanjang Masa Tahanan Harvey Moeis Selama 40 Hari Sejak 16 April 2024

- 19 April 2024, 16:15 WIB
Arsip - Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis keluar dari gedung pemeriksaan Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi timah, Rabu (27/3/2024).
Arsip - Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis keluar dari gedung pemeriksaan Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi timah, Rabu (27/3/2024). /

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Kejaksaan Agung RI memperpanjang masa penahanan Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis selama 40 hari ke depan. Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana.

"Yang bersangkutan di tahan di Rutan Kejari Jakarta Selatan cabang Salemba dan sudah diperpanjang oleh Penuntut Umum 40 hari ke depan dari tanggal 16 (April) sampai 25 Mei 2024," katanya.

Lokasi penahanan Harvey pun tidak dipindah lantaran masih ditangani oleh tim penyidik Kejagung.

Baca Juga: Cukup Dengan Klaim Saldo DANA Secara Graris! dan Segara Dapatkan Juga DANA Saldo Sebesar Rp.500.000 yang Mudah

"Tidak ada perpindahan karena masih ditangani penyidik Kejaksaan Agung. Kalau kita enggak perpanjang nanti dia keluar demi hukum, dan kami punya kewenangan untuk menahan kurang lebih 60 hari," jelasnya.

Diketahui, Harvey merupakan salah satu tersangka dalam kasus pencurian uang rakyat (korupsi) tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk pada 2015-2022 yang merugikan negara hingga Rp271 triliun.

Kejagung sudah menetapkan 16 tersangka, yakni crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim selaku Manajer PT QSE dan Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT RBT. Kemudian tersangka lainnya SW alias AQ dan MBG selaku pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Baca Juga: Erdogan Mendorong Deeskalasi Konflik antara Negara Iran dan Israel

Tersangka HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik tersangka TN alias AN), MPRT alias RZ selaku Direktur PT Timah Tbk 2016-2021. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2017-2018, BY selaku mantan Komisaris CV VIP, RI selaku Direktur Utama PT SBS, TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN, AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP, RL selaku General Manager PT TIN.

Selanjutnya, SP selaku Direktur Utama PT RBT, RA selaku Direktur Penambangan Usaha PT RBT, ALW selaku Direktur Operasional tahun 2018, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019-2020 PT Timah Tbk.***

Editor: Rina Sephtiari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x