PPK Miliki Peran Penting Dalam Pilkada 2024, Ini Syarat Menjadi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan

26 Maret 2024, 22:03 WIB
KPU RI telah mengumumkan jadwal pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2024. /@KPU_ID/Twitter

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) memegang peranan penting dalam penyelenggaraan pemilihan umum di tingkat kecamatan.

Sebagai lembaga independen, PPK memiliki tanggung jawab untuk mengawasi dan menyusun segala persiapan serta pelaksanaan pemilu di wilayah kecamatan.

Proses pendaftaran sebagai anggota PPK tidaklah sembarangan. Calon PPK harus memenuhi kriteria-kriteria yang telah ditetapkan, antara lain:

Baca Juga: KPU Tetapkan Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024, Memastikan Pesta Demokrasi Lancar dan Demokratis

1. Warga Negara Indonesia.

2. Berusia paling rendah 17 tahun.

3. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.

5. Tidak menjadi anggota Partai Politik atau tidak menjadi anggota partai politik dalam kurun waktu sekurang-kurangnya 5 tahun.

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK.

7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

Baca Juga: KPU Bakal Rekrut PPK, PPS dan KPPS Untuk Penyelenggaraan Pilkada 2024, Inilah Jadwal Pembentukannya

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Selain memenuhi syarat-syarat tersebut, calon anggota PPK juga diharapkan memahami tugas-tugas yang akan diemban.

PPK memiliki tanggung jawab untuk mengkoordinasikan pemilu di kecamatan, termasuk penyusunan daftar pemilih, penyelenggaraan kampanye, penghitungan suara, dan pelaporan hasil pemilu.

Dengan syarat yang telah ditetapkan dan pemahaman akan tanggung jawabnya, diharapkan anggota PPK Pilkada 2024 dapat menjalankan peran mereka dengan baik demi terciptanya pemilu yang adil, transparan, dan demokratis. ***

Editor: Firmansyah Ababil

Tags

Terkini

Terpopuler