Ini Jadwal dan Tata Cara Pendaaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024, Jangan Ketinggalan

- 4 November 2022, 20:17 WIB
ilustrasi KPU yang akan segera merekrut PPK dan PPS.
ilustrasi KPU yang akan segera merekrut PPK dan PPS. /Pixabay/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Tahapan perekrutan PPK Pemilu 2023 akan dimulai pada 15 November 2022 - 1 Januari 2023.

Sementara, tahapan pendaftaran PPS Pemilu 2024 akan dimulai 1 Desember 2022 - 15 Januari 2023.

Adapun tahapan seleksi PPK dan PPS Pemilu 2024 yang akan dilakukan oleh KPU kabupaten/kota pada wilayah masing-masing, mulai dari pengumuman pendaftaran calon anggota PPK dan PPS.

Baca Juga: Cek Penerima Set Top Box Gratis, Cukup Siapkan NIK KTP dan Kunjungi Link Resmi Dari Kominfo

Lalu, dilanjutkan dengan penerimaan pendaftaran calon anggota PPK dan PPS. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK dan PPS.

Setelah itu dilakukan seleksi tertulis calon anggota PPK dan PPS. Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK dan PPS.

Kemudian tes wawancara, baru diumumkan para peserta yang lulus dan akan menjadi PPK dan PPS di Pemilu 2024.

Baca Juga: Diduga Korupsi K MAKI Sumsel Minta Kejaksaan Penjarakan Tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir

Perlu diketahui, pada proses rekrutmen pendaftaran PPK, PPS, dan KPPS 2022 Pemilu 2024 beda dengan sebelumnya.

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x