KLIKLUBUKLINGGAU.com - Pada 14 Februari 2024, Indonesia akan menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu), sebuah momentum penting bagi warga negara untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi. Sebagai tahap awal dalam persiapan menyelenggarakan pemilu, Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah dibuka dari 11 hingga 20 Desember 2023.
KPPS, yang terdiri dari tujuh anggota, memiliki peran sentral dalam menjaga kelancaran dan keakuratan pemungutan suara di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Melalui pembagian tugas yang terperinci, KPPS bertanggung jawab untuk memastikan bahwa hak suara setiap warga negara terwujud dengan adil dan transparan.Setiap anggota KPPS memiliki tanggung jawabnya masing-masing.
Ini peranan dan tugas masing-masing dari anggota KPPS
Baca Juga: Gunakan Hak Suara Anda!! Panduan Pindah Memilih dalam Pemilu 2024
1. Ketua KPPS
Sebagai tonggak utama, Ketua KPPS bertanggung jawab atas pemanggilan pemilih dan penandatanganan surat suara.
2. Anggota Kedua
Memastikan persiapan surat suara agar sah secara hukum.
3. Anggota Ketiga
Mencatat jumlah pemilih, surat suara, dan hasil perhitungan suara.
4. Anggota Keempat
Bertanggung jawab atas hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara.
5. Anggota Kelima
Memberikan bantuan kepada pemilih yang membutuhkan di bilik suara.