Pastikan Partisipasi Anda Dalam Proses Pemilu 2024! Ini Panduan Bagi Pemilih yang Tidak Terdaftar Dalam DPT

- 14 Februari 2024, 10:30 WIB
Pastikan Partisipasi Anda Dalam Proses Pemilu 2024! Ini Panduan Bagi Pemilih yang Tidak Terdaftar Dalam DPT
Pastikan Partisipasi Anda Dalam Proses Pemilu 2024! Ini Panduan Bagi Pemilih yang Tidak Terdaftar Dalam DPT /

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Pemilihan Umum (Pemilu) bukan sekadar acara politik biasa, tetapi momen penting dalam kehidupan demokrasi suatu negara. Bagi mereka yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), prosesnya mungkin tampak rumit. Namun, jangan khawatir!

Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diambil oleh pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT

Langkah 1 Mengecek Status Kepesertaan

Langkah pertama adalah mengecek status kepesertaan secara online melalui situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pengecekan dapat dilakukan dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pemilih dalam negeri atau nomor paspor untuk pemilih luar negeri.

Baca Juga: Orang-Orang yang Berada di Tempat Pemungutan Suara atau TPS! Siapa Mereka dan Peran Penting Mereka

Langkah 2 Memasuki Daftar Pemilih Khusus (DPK)

Jika ternyata nama tidak terdaftar dalam DPT, pemilih akan masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). DPK adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan (KTP-el) namun belum terdaftar dalam DPT dan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan).

Persyaratan

- Pemilih DPK harus memiliki KTP-el sebagai syarat utama untuk menggunakan hak pilihnya.
- Kehadiran di TPS Datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pemungutan suara.
- Waktu Pencoblosan, Pemilih DPK dapat mencoblos surat suara pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat.
- Pencatatan Pemilih DPK akan dicatat oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara di TPS dan dilaporkan kepada KPU setempat.
- Kelancaran Hak Pilih Hak pilih dapat dilayani selama surat suara masih tersedia di TPS.

Baca Juga: Pentingnya Edukasi tentang Surat Suara dalam Proses Pemilihan Umum untuk Mencapai Hasil Maksimal

Halaman:

Editor: Firmansyah Ababil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x