KLIKLUBUKLINGGAU.com - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menunjukkan tanggung jawabnya terhadap petugas badan ad hoc Pemilu 2024 di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, dengan menyerahkan santunan kepada sembilan petugas.
Santunan tersebut diberikan kepada ahli waris dua petugas yang meninggal dunia dan tujuh petugas lainnya yang menderita sakit.
Anggota KPU RI, Parsadaan Harahap, menyatakan bahwa santunan ini merupakan bentuk tanggung jawab negara terhadap petugas badan ad hoc Pemilu 2024.
Ahli waris dari dua petugas yang meninggal dunia menerima santunan sebesar Rp46 juta, sementara tujuh petugas yang menderita sakit mendapatkan santunan dengan kisaran antara Rp2 juta dan Rp4 juta per orang, tergantung pada jenis penyakit yang diderita.
Dua petugas yang meninggal dunia adalah anggota KPPS TPS 24 Kelurahan Pembataan, Rizki Irawan (17), dan petugas perlindungan masyarakat (linmas) TPS 4 Kelurahan Pulau Kecamatan Kelua, Supian Effendi (55).
Santunan ini diharapkan dapat memberikan dukungan kepada keluarga yang ditinggalkan dan memastikan kesejahteraan para petugas.
Baca Juga: Partai Golkar dan NasDem Berpeluang Ambil Dua Kursi di Dapil Sumsel 1!!! Petahana Banyak Keok
Parsadaan Harahap juga mengungkapkan bahwa ke depan, KPU RI akan berupaya mengamankan asuransi untuk petugas badan ad hoc pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak, dengan harapan memberikan manfaat yang lebih besar bagi mereka.