Bawaslu RI Gelar Rapat Pleno untuk Bahas Audit Sistem Informasi Rekapitulasi Atau Sirekap Pemilu 2024

- 24 Februari 2024, 11:34 WIB
Bawaslu RI Gelar Rapat Pleno untuk Bahas Audit Sistem Informasi Rekapitulasi Atau Sirekap Pemilu 2024
Bawaslu RI Gelar Rapat Pleno untuk Bahas Audit Sistem Informasi Rekapitulasi Atau Sirekap Pemilu 2024 /

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, mengumumkan bahwa Bawaslu akan mengadakan rapat pleno untuk membahas audit Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam Pemilihan Umum 2024.

"Kami akan rapat pleno ke depan tentang masalah audit ini. Pasti ada reasoning (alasan) untuk kemudian melakukan saran perbaikan audit terhadap Sirekap," kata Bagja di Gedung Bawaslu RI.

Bagja juga mengungkapkan bahwa terdapat beberapa pertanyaan yang harus dijawab oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait Sirekap, termasuk kendala dengan optical character recognition (OCR).

Baca Juga: KPU Umumkan Pelaksanaan PSU di 686 TPS di Seluruh Indonesia, Berbeda dengan Jumlah Rekomendasi Bawaslu

"Kenapa seperti ini? Kenapa OCR-nya agak sulit? Bagaimana itu kan hal yang mesti dijawab oleh teman-teman KPU, dan bukan kami yang menjawab, KPU itu yang menjawab," ujarnya.

Sementara itu, Bagja memberikan izin kepada masyarakat untuk meminta transparansi KPU RI mengenai Sirekap, sejalan dengan upaya yang dilakukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) pada Kamis (22/2).

"Pemilu 2024 melibatkan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih," tambahnya.

Baca Juga: Temui Menhan Prabowo Subianto, Wakil PM Australia Ungkap Peningkatan Anggaran Pertahanannya Tak Mengancam RI

Pemilu 2024 diikuti oleh 18 partai politik nasional dan enam partai politik lokal sebagai peserta. Tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden juga ikut serta, dengan rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022. ***

Editor: Firmansyah Ababil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x