KLIKLUBUKLINGGAU.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, Banten, telah menyelenggarakan pemungutan suara lanjutan di 13 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di enam wilayah kecamatan pada Sabtu 24 Februari.
Rustana, Komisioner KPU Kota Tangerang, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut sesuai dengan keputusan KPU Kota Tangerang Nomor 489 tahun 2024 tentang perubahan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara lanjutan Pemilu 2024.
Pemungutan suara lanjutan dilaksanakan di TPS yang sama dengan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang telah bertugas sebelumnya.
Baca Juga: Demokrat, PAN dan PKS Terancam Gagal ke Senayan dari Dapil Sumsel 1!!! Ini Rincainnya Penjelasannya
Rustana menyampaikan bahwa PSL di 13 TPS dilakukan karena kekurangan surat suara provinsi pada pelaksanaan tanggal 14 Februari 2024.
Beberapa lokasi pelaksanaan PSL antara lain di Kecamatan Ciledug, Batuceper, Karang Tengah, Cipondoh, Tangerang, dan Cibodas.
Rustana menegaskan bahwa jadwal pelaksanaan PSL tetap mengikuti waktu sebelumnya, dimulai pukul 8 pagi hingga siang hari, diikuti oleh penghitungan suara.
Baca Juga: 5 Petahana Dapil Sumsel 1 Terancam Tumbang!!! Ini Nama dan parpolnya
Sebelumnya, KPU Kota Tangerang telah mengambil keputusan serupa dengan melaksanakan pemungutan suara lanjutan di empat TPS Larangan Utara pada tanggal 18 Februari 2024. ***