Dugaan Manipulasi Suara di TPS Desa Pontang, Jember, Menjadi Sorotan KPU Hingga Masyarakat

- 23 Februari 2024, 16:30 WIB
Dugaan Manipulasi Suara di TPS Desa Pontang, Jember, Menjadi Sorotan KPU Hingga Masyarakat
Dugaan Manipulasi Suara di TPS Desa Pontang, Jember, Menjadi Sorotan KPU Hingga Masyarakat /Pikiran Rakyat/Ririn Nur Febriani/

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember, Jawa Timur, mendapati dugaan manipulasi suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 24 dan 35 yang berlokasi di Desa Pontang. Anggota KPU Jember, Hanafi, bersama Ketua KPU Jember turun langsung ke lokasi setelah menerima laporan terkait dugaan tersebut.

Menurut Hanafi, data pada kertas C-Hasil Penghitungan atau plano untuk DPRD Kabupaten Jember dihapus menggunakan cairan penghapus (Tipe-X) di kedua TPS tersebut. Hal ini mengakibatkan plano yang dikirim oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berbeda dengan plano yang ditampilkan saat proses rekapitulasi.

"Ditemukan angka 0 yang berubah menjadi 10 dan angka 1 menjadi 10. Modus operandi yang sama terlihat pada plano C, di mana hasilnya terhapus menggunakan Tipe-X. Saya menduga bahwa orang yang sama melakukan tindakan tersebut," ungkap Hanafi.

Baca Juga: Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan Ucapkan Selamat pada Prabowo Subianto Atas Kemenangan di Pilpres 2024

KPU Jember berencana melaporkan indikasi manipulasi perolehan suara kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setelah menemukan temuan tersebut selama melakukan monitoring.

Ketua KPU Jember, Muhammad Syai'in, menegaskan bahwa tindakan menyimpang dalam perolehan suara bisa berujung pada hukuman pidana. Ia mengingatkan seluruh penyelenggara pemilu, mulai dari panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), hingga kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), untuk tidak melakukan kecurangan yang melanggar aturan.

"Saya sudah mengingatkan agar tidak bermain-main dengan hasil perolehan suara karena dapat berujung pada pidana. Hal ini juga menjadi peringatan keras kepada badan ad hoc pemilu untuk tidak melakukan tindakan di luar ketentuan, seperti mengubah hasil perolehan suara saat proses rekapitulasi di tingkat kecamatan," tegas Syai'in.

Proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan, sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Peraturan KPU, berlangsung dari tanggal 16 Februari hingga 2 Maret 2024. ***

Editor: Firmansyah Ababil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x