Partai NasDem: PDIP Membutuhkan Dukungan Koalisi Perubahan untuk Gugat Hak Angket

- 23 Februari 2024, 12:35 WIB
Sekjen Partai Nasdem Hermawi Taslim (kiri), bersama Sekjen PKB Hasanuddin Wahid (tengah), dan Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi (kanan) di NasDem Tower, Jakarta, Kamis (22/2/2024)
Sekjen Partai Nasdem Hermawi Taslim (kiri), bersama Sekjen PKB Hasanuddin Wahid (tengah), dan Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi (kanan) di NasDem Tower, Jakarta, Kamis (22/2/2024) /Dok: Fanpage/Partai NasDem/

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Hermawi Taslim, menyatakan bahwa Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tidak dapat menggulirkan hak angket terkait dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024 tanpa dukungan dari Koalisi Perubahan.

"Taslim mengungkapkan, 'PDIP tanpa kami tidak bisa jalan, kami tanpa PDIP tidak bisa jalan'," ujar Taslim setelah pertemuan dengan petinggi partai-partai Koalisi Perubahan di NasDem Tower, Jakarta.

Dia menjelaskan bahwa hak angket baru bisa diajukan setelah mendapat persetujuan dari setengah lebih anggota DPR, yang berjumlah 575 kursi. Dengan kalkulasi Koalisi Perubahan yang terdiri dari tiga partai dan ditambah PDIP, total dukungan dapat mencapai setengah lebih.

Baca Juga: Bawaslu: Sebagian Besar Honor Pengawas TPS Telah Dibayarkan, Target Rampung Pekan Ini

"Tergantung pada kami, sejak tiga hari lalu kami sudah jalan," tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboe Bakar Al Habsy, menyatakan keyakinannya bahwa hak angket akan segera diajukan karena saat ini DPR masih dalam masa reses.

"Ini kita baru bertiga (partai), besok nanti kita berlima bisa kumpul, sekjen-sekjen kumpul pun jadi itu barang," ujar Habsy.

Baca Juga: Duka di KPU Lampung Selatan: Dua Penyelenggara Pemilu Meninggal Dunia Pasca-Pemilu 2024

Ganjar Pranowo, calon presiden nomor urut 3, telah mendorong partai pengusungnya untuk menggulirkan hak angket terkait dugaan kecurangan pada Pilpres 2024 di DPR. Ganjar berpendapat bahwa hak angket merupakan upaya untuk meminta klarifikasi dari KPU dan Bawaslu terkait penyelenggaraan Pilpres 2024. ***

Editor: Firmansyah Ababil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah