Bawaslu: Sebagian Besar Honor Pengawas TPS Telah Dibayarkan, Target Rampung Pekan Ini

- 23 Februari 2024, 11:49 WIB
Bawaslu: Sebagian Besar Honor Pengawas TPS Telah Dibayarkan, Target Rampung Pekan Ini
Bawaslu: Sebagian Besar Honor Pengawas TPS Telah Dibayarkan, Target Rampung Pekan Ini /DeskJabar.pikiran-rakyat.com/Agus Sopyan/

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia, Rahmat Bagja, menyatakan bahwa Bawaslu telah membayar honor sebagian besar pengawas tempat pemungutan suara (TPS) pasca-Pemilu 2024.

"Secara mayoritas (honor pengawas TPS, red) telah terbayarkan," kata Bagja, sambil mengakui bahwa masih ada sebagian pengawas TPS yang belum menerima pembayaran honor. Namun, Bawaslu menargetkan bahwa dalam pekan ini, seluruh pengawas TPS akan menerima honor tersebut.

"Pengawas TPS di beberapa daerah yang tidak punya rekening bank, minggu ini baru diselesaikan," tambahnya.

Baca Juga: Duka di KPU Lampung Selatan: Dua Penyelenggara Pemilu Meninggal Dunia Pasca-Pemilu 2024

Meski demikian, beberapa komentar dari pengguna media sosial menunjukkan adanya keluhan terkait belum diterimanya honor oleh sebagian pengawas TPS. Bawaslu berupaya menyelesaikan pembayaran honor untuk pengawas TPS dalam pekan ini.

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022, upah pengawas TPS pada Pemilu 2024 berkisar antara Rp750 ribu hingga Rp1 juta.

Pemilu 2024, melibatkan pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.

Baca Juga: Anggota Panwaslu Desa di Lumajang Meninggal Dunia, Diduga Akibat Kelelahan Selama Pengawasan Pemilu 2024

Pemilu diikuti oleh 18 partai politik nasional dan enam partai politik lokal, serta tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden. Rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022. ***

Editor: Firmansyah Ababil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x