Yusril Ihza Mahendra: Penyelesaian Perselisihan Pemilu Harus Lewat MK, Bukan Hak Angket DPR

- 23 Februari 2024, 08:51 WIB
Yusril Ihza Mahendra: Penyelesaian Perselisihan Pemilu Harus Lewat MK, Bukan Hak Angket DPR
Yusril Ihza Mahendra: Penyelesaian Perselisihan Pemilu Harus Lewat MK, Bukan Hak Angket DPR /

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa penyelesaian ketidakpuasan terhadap pelaksanaan pemilu dan hasilnya, khususnya terkait pemilihan presiden, seharusnya dilakukan melalui Mahkamah Konstitusi (MK), bukan menggunakan Hak Angket DPR.

Yusril menyatakan, "Apakah Hak Angket dapat digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pemilu, dalam hal ini pilpres, oleh pihak yang kalah? Pada hemat saya tidak karena UUD NRI 1945 telah memberikan pengaturan khusus terhadap perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi."

Meskipun Hak Angket diatur dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945, Yusril menekankan bahwa Pasal 24C UUD NRI 1945 dengan jelas menyatakan kewenangan MK dalam mengadili perselisihan hasil pemilihan umum, termasuk pilpres.

Baca Juga: Prabowo Subianto Terima Ucapan Selamat dari 13 Pemimpin Dunia Atas Kemenangan Dalam Pilpres 2024

Yusril menjelaskan bahwa amandemen UUD NRI 1945 telah merumuskan cara paling singkat dan efektif untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilu, yaitu melalui MK. Hal ini dilakukan agar perselisihan segera berakhir dan tidak menimbulkan kevakuman kekuasaan jika pelantikan presiden baru tertunda.

"Penggunaan angket dapat membuat perselisihan hasil pilpres berlarut-larut tanpa kejelasan kapan akan berakhir. Hasil angket pun hanya berbentuk rekomendasi atau paling jauh adalah pernyataan pendapat DPR," tegas Yusril.

Pemilu 2024 melibatkan pemilihan presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.

Baca Juga: PSU Dilakukan di Desa Lubukkemang Muratara!!! Akibat Ada Pemilih yang Menmcoblos Dua Kali

Pemilu diikuti oleh 18 partai politik nasional dan enam partai politik lokal. Rekapitulasi suara nasional dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022. ***

Editor: Firmansyah Ababil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x