Presiden Jokowi Menerima Usulan Penggunaan Hak Angket Sebagai Hak Demokrasi

- 23 Februari 2024, 13:30 WIB
Presiden Jokowi Menerima Usulan Penggunaan Hak Angket Sebagai Hak Demokrasi
Presiden Jokowi Menerima Usulan Penggunaan Hak Angket Sebagai Hak Demokrasi /Karawangpost/Foto/BPMI-Setpres

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, menyatakan bahwa usulan dari salah satu calon presiden untuk menggunakan hak angket dalam menyelidiki penyelenggaraan Pemilu 2024 adalah bagian dari hak demokrasi.

"Ya itu hak demokrasi, enggak apa-apa kan," ujar Presiden Jokowi dalam keterangan kepada media setelah menghadiri Puncak Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2024 di kawasan Ancol, Jakarta, Selasa.

Presiden Jokowi menyatakan bahwa ia tidak mempermasalahkan usulan penggunaan hak angket tersebut. Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, sebelumnya mendorong partai pengusungnya untuk menggulirkan hak angket terkait dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 di DPR.

Baca Juga: Partai NasDem: PDIP Membutuhkan Dukungan Koalisi Perubahan untuk Gugat Hak Angket

Partai pengusung Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud Md (Ganjar-Mahfud), yang berada di DPR saat ini adalah PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Ganjar Pranowo berpendapat bahwa hak angket, sebagai hak penyelidikan DPR, merupakan salah satu upaya untuk meminta klarifikasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait penyelenggaraan Pilpres 2024.

Usulan penggunaan hak angket ini telah disampaikan dalam rapat koordinasi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud. ***

Editor: Firmansyah Ababil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x